Polres Sula Gaungkan “JAGA SULA”, Penjual Cap Tikus Ilegal Ditindak Tegas
L
Link Satu
-
May, 19 2026
Suasana Sidang Perkara Miras Terdakwa SL. Foto: Istimewa.

SULA — Seorang warga Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, berinisial SL menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sanana, Selasa (19/05/2026), setelah kedapatan menyimpan dan memperdagangkan minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin resmi.

SL diamankan oleh personel Polres Kepulauan Sula usai ditemukan memiliki puluhan botol minuman keras yang diduga hendak diperdagangkan. Penanganan perkara tersebut kemudian dilakukan oleh Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula melalui proses penyidikan.

Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula, IPTU Jarwadi Rumakuwaur, S.H menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, SL diperiksa sebagai terdakwa karena terbukti menyimpan dan memperdagangkan minuman keras tanpa izin.

“Personel Polres Kepulauan Sula menemukan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus di rumah terdakwa yang berada di Desa Fatce,” ujarnya.

Baca juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebanyak 23 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang diakui sebagai milik SL.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 23 botol Cap Tikus dan terdakwa mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanana, Kanit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula, AIPTU Suwandi Sangadji, S.H yang bertindak atas kuasa penuntut umum, menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan memasukkan, menyimpan, memperdagangkan, membawa, menerima titipan, meminum, membeli, dan menyajikan minuman keras tanpa izin.

“Terdakwa terbukti tidak memiliki izin yang sah dan melanggar Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2011 tentang minuman keras, sehingga hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp 2.000.000,” ungkapnya.

Baca juga: Silaturahmi Penuh Makna: YBH Kapita Sula Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Untuk Keadilan Yang Humanis

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan daerah dengan tidak menyimpan maupun memperdagangkan minuman keras ilegal.

Ajakan “JAGA SULA” yang terus digaungkan Polres Kepulauan Sula dinilai relevan dengan kondisi Kamtibmas di wilayah tersebut saat ini.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.