Kepulauan Sula – Dugaan maladministrasi hingga tindak pidana korupsi mencuat dalam proyek rehabilitasi dermaga di Kabupaten Kepulauan Sula. Dana ratusan juta rupiah justru dicairkan kepada kontraktor yang kontraknya telah diputus, sementara pemenang tender resmi tidak menerima pembayaran.
Berikut salah satu data penting yang diperoleh Linksatu terkait persoalan tersebut:


Kontrak Diputus, Tapi Dana Tetap Cair
Proyek rehabilitasi fasilitas perairan di Pelabuhan Waikalopa Sanana Utara dan Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah awalnya dikerjakan oleh CV. Arpon Karya Utama dan CV. Putra Febrian Perdana namun, kedua kontrak tersebut telah diputus secara sepihak oleh PPK dan KPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula.
Tender Ulang, Nilai Proyek Membengkak
Setelah pemutusan kontrak, Proyek dilelang ulang Dimenangkan oleh CV. Permata Hijau Dengan nilai kontrak melonjak signifikan dari ± Rp 200 juta menjadi lebih dari Rp 1,2 miliar per proyek
Keanehan: Dana Mengalir ke Penyedia Lama
Meski kontrak baru telah ditanda tangani, fakta menunjukkan uang muka tetap dicairkan kepada CV. Arpon Karya Utama dan CV. Rio Putra Febrian padahal keduanya tidak lagi memiliki kontrak aktif dan Tidak berhak menerima pembayaran
Alasan: Rekomendasi Inspektorat
Bendahara Umum Daerah (BUD) diduga mencairkan dana tersebut dengan alasan berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula namun, menurut hukum administrasi negara, rekomendasi Inspektorat tidak memiliki kekuatan hukum untuk memerintahkan pembayaran hanya bersifat pengawasan, bukan eksekusi anggaran.
Potensi Pelanggaran Hukum
Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yakni dugaan pembayaran tanpa kontrak sah ketidaksesuaian penerima dan dugaan penyalahgunaan kewenangan potensi kerugian keuangan Negara indikasi Tindak Pidana Korupsi.
Analisis hukum, persoalan ini berpotensi melanggar dan Pasal 2 UU Tipikor (perbuatan melawan hukum) dan Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan).
Tanggung Jawab Dipertanyakan
Sejumlah pihak yang diduga terlibat yakni Bendahara Umum Daerah, Kepala Inspektorat, PPK dan KPA, serta pihak penyedia yang menerima dana
Respon Mantan Kadishub Kepulauan Sula
Chairullah Mahdi, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan nanti baru dijelaskan terkait persoalan tersebut.
“Saya masih di Mangoli, balik nanti ketemu baru dijelaskan,” singkatnya mengakhiri, Minggu (17/05/2026).
Persoalan ini membuka pertanyaan besar
Apakah ini sekadar kesalahan administrasi, atau ada skema terstruktur dalam pengelolaan keuangan daerah?
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



