AMBON — Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diajukan Rudi Duwila terhadap Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, resmi memasuki pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada 13 Mei 2026 dan gugatan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh syarat formil hukum dan kini mulai diperiksa substansi perkaranya oleh majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Al Walid Umamit, menyebut perkara ini bukan sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan dugaan tindakan pemerintahan yang dinilai bertentangan dengan hukum, asas pemerintahan yang baik, hingga etika birokrasi.
Objek sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang melaporkan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Pelaporan tersebut dilakukan melalui surat Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024 tertanggal 13 September 2024.
Baca juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih
Menurut pihak penggugat, pelaporan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat karena kerugian negara belum pernah dihitung secara resmi. Fakta tersebut bahkan terungkap dalam persidangan persiapan PTUN Ambon pada Rabu, 29 April 2026.
Dalam sidang tersebut, pihak Inspektorat yang diwakili Inspektur Pembantu mengakui bahwa sekitar sepekan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sanana mendatangi kantor Inspektorat dan meminta agar dilakukan penghitungan kerugian negara karena hingga saat ini nilainya belum pernah ditetapkan.
“Ini menunjukkan adanya kejanggalan serius. Bagaimana seseorang bisa diproses dan dilaporkan ke aparat penegak hukum sementara kerugian negara sendiri belum dihitung,” tegas Dr. Al Walid Umamit, Selasa (19/05/2026).
Baca juga: LBH Ansor Maluku Kembali Dipercaya Sebagai Penyedia Bantuan Hukum Di PTUN Ambon
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Sanana juga disebut dua kali mangkir dari panggilan resmi PTUN Ambon untuk memberikan keterangan terkait status dan proses hukum yang dialami Rudi Duwila. Ketidakhadiran tersebut dinilai menambah tanda tanya besar terhadap penanganan perkara yang sudah berjalan hampir dua tahun namun belum menunjukkan kepastian hukum.
Kuasa hukum penggugat menilai kliennya telah dirugikan secara moral maupun hukum karena harus menjalani pemeriksaan yang dianggap tidak profesional dan tidak proporsional. Padahal, kata dia, Rudi Duwila telah melakukan perbaikan administrasi dan menyerahkan hasilnya kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
Namun hingga kini, Inspektorat disebut tidak pernah melakukan telaah lanjutan maupun memberikan Pemantauan Hasil Pemeriksaan (PHP) sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi
LBH Ansor Wilayah Maluku menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa apabila praktik pelaporan tanpa dasar hukum yang jelas dibiarkan terus terjadi.
“Jangan sampai kepala desa dijadikan korban karena perbedaan pilihan politik. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal pemerintah tidak boleh dipakai sebagai alat untuk merekayasa kasus,” ujar Dr. Al Walid Umamit.
Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan
Pihak kuasa hukum menegaskan, gugatan ini diajukan bukan hanya untuk membela kepentingan Rudi Duwila semata, tetapi juga untuk menguji praktik penggunaan kewenangan pemerintahan yang dinilai menyimpang dan berpotensi merusak ekosistem demokrasi di daerah.
Perkara tersebut kini menjadi sorotan karena menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan, proses penegakan hukum yang stagnan, hingga potensi kriminalisasi dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



