Lima Tersangka Kasus BMHP Rp5 Miliar Sudah Dijerat, Mengapa Bupati Fifian Belum Diperiksa?
L
Link Satu
-
Jul, 08 2026
Bupati Fifian Adiningsih Mus. Foto: Istimewa.

SULA – Kasus korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula terus menyisakan tanda tanya besar.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa tersangka kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. Namun, di tengah bergulirnya proses hukum, perhatian publik justru mengarah pada satu nama yang hingga kini belum tersentuh pemeriksaan: Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus.

Pertanyaan itu terus bergema. Bagaimana mungkin sebuah pengadaan bernilai miliaran rupiah yang menggunakan anggaran BTT saat pandemi Covid-19 sudah menyeret lima tersangka, tetapi kepala daerah yang memimpin pemerintahan saat anggaran itu digunakan belum pernah dimintai keterangan?

Menjawab sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan opini ataupun tekanan publik.

Menurutnya, pemeriksaan seseorang sebagai saksi hanya dapat dilakukan apabila terdapat keterkaitan peran dalam perkara yang sedang disidik.

“Untuk pemeriksaan seseorang sebagai saksi tentu dilihat keterkaitannya dengan perannya dalam perkara yang disidik. Yang jelas kami berkomitmen mengembangkan kasus ini dan menjerat pelaku lainnya. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti,” tegas Juli, Rabu (08/07/2026).

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidikan belum sepenuhnya berhenti. Namun, Kejaksaan memilih menahan langkah lanjutan hingga proses persidangan terhadap lima terdakwa selesai.

Menurut Juli, putusan majelis hakim akan menjadi “peta jalan” bagi penyidik untuk menentukan apakah kasus ini masih memiliki cabang yang harus dibuka.

“Kami masih menunggu putusan Majelis Hakim. Setelah putusan lengkap, Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penyidik akan mempelajari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menyebabkan keluarnya anggaran untuk pengadaan BMHP dalam rangka penanganan Covid-19,” bebernya.

Baca juga: Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT

Pernyataan tersebut menarik untuk dicermati, Artinya Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Sebaliknya, peluang itu masih terbuka apabila dalam putusan hakim maupun fakta-fakta persidangan ditemukan petunjuk mengenai peran pihak lain.

Di sisi lain, keputusan Kejari Kepulauan Sula untuk menunggu putusan hakim juga memunculkan pertanyaan baru.

Mengapa pengembangan perkara tidak dilakukan bersamaan dengan proses persidangan? Mengapa harus menunggu vonis, padahal fakta-fakta persidangan muncul sejak pemeriksaan saksi dan terdakwa berlangsung?

Pertanyaan itu dijawab Juli dengan menegaskan bahwa penyidik tidak ingin gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami tidak mau gegabah menentukan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka baru karena mekanismenya sekarang sangat rinci diatur dalam hukum acara pidana. Kami menunggu apakah dalam putusan hakim maupun fakta persidangan terdapat pertimbangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Baca juga: JPU Didesak Bongkar Aktor Intelektual Dibalik Kasus Korupsi BTT 28 Miliar Lebih

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Ternate berpotensi menjadi titik penentu arah penyidikan berikutnya.

Publik kini menunggu, apakah fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang akan membuka pintu bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam lahirnya proyek BMHP Rp5 miliar tersebut.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Kasus ini bukan hanya berbicara tentang pengadaan alat kesehatan. Perkara ini menyangkut penggunaan dana darurat Covid-19, anggaran yang semestinya diprioritaskan untuk menyelamatkan masyarakat di tengah krisis kesehatan.

Karena itu, masyarakat berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaksana teknis semata. Jika persidangan mengungkap adanya fakta hukum yang mengarah kepada aktor lain, publik menanti keberanian penyidik untuk menindaklanjutinya tanpa pandang bulu.

Kini, semua mata tertuju ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Di sanalah akan terjawab apakah kasus BMHP Rp5 miliar hanya berhenti pada lima terdakwa, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap rangkaian pertanggungjawaban yang lebih luas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.