SANANA – Polres Kepulauan Sula memastikan penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan TAH alias Andini terhadap RB alias Ongen tetap berlanjut. Terlapor bahkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Ikbal Umanailo, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Masih dalam proses penyelidikan. Terlapor sudah diperiksa kemarin. Rencananya akan dilakukan gelar perkara, namun penyidik yang menangani perkara tersebut, Ibu Yani, sudah mutasi. Perkara ini akan diserahkan kepada penyidik lain untuk melanjutkan proses gelar perkara,” katanya, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda
Menurut Aipda Ikbal, mutasi penyidik tidak menghentikan penanganan perkara. Penyidik pengganti akan menerima pelimpahan berkas dan melanjutkan seluruh proses hukum hingga pelaksanaan gelar perkara.
Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Perkaranya tetap lanjut. Nanti penyidik baru yang akan melanjutkan gelar perkara,” tegasnya.
Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik
Sebelumnya, TAH alias Andini melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan RB alias Ongen ke Polres Kepulauan Sula. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTLP/113/VI/SPKT/POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT dan kini ditangani Unit PPA sesuai tahapan penyelidikan yang berlaku.
Dengan telah diperiksanya terlapor, penyelidikan kini memasuki tahapan berikutnya. Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



