SANANA – Polemik dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret TAH alias Tiara memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Fadli Wambes menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pelapor apabila tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak dapat dibuktikan.
Menurut Fadli, laporan yang diajukan Rusdi Buamona ke Polres Kepulauan Sula masih berstatus dugaan. Karena itu, seluruh tuduhan wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, kami akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Fadli, Sabtu (04/07/2026).
Baca juga: Dugaan KDRT Gegerkan Sula, Pegawai PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum
Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Menurutnya, tuduhan perselingkuhan maupun perzinaan tidak dapat disampaikan tanpa didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Selain perkara pidana yang kini bergulir di kepolisian, Fadli mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga antara TAH dan Rusdi Buamona juga sedang diproses di Pengadilan Agama Labuha. Rusdi diketahui telah mengajukan gugatan cerai talak terhadap TAH dengan Nomor Perkara: 148/Pdt.G/2026/PA.Lbh, yang sidang perdananya telah berlangsung pada 24 Juni 2026.
Fadli meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini maupun menghakimi salah satu pihak sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan fakta-fakta diuji di hadapan hukum, bukan di ruang publik,” ujarnya.
Baca juga: Fadli Minta Polda Malut Awasi Dugaan Intervensi Kades Wailau Dalam Kasus Pencabulan
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan yang tidak dapat dibuktikan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya hingga seluruh proses selesai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



