Babak Baru! Kasus Dugaan Perzinaan Ketua Garda Bangsa PKB Sula Berbelok Ke Tidore
L
Link Satu
-
Jul, 07 2026
Mako Polres Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

SULA – Penanganan kasus dugaan perzinaan yang menyeret Ketua Garda Bangsa PKB Kabupaten Kepulauan Sula berinisial DP memasuki babak baru. Setelah beberapa bulan bergulir di Polres Kepulauan Sula, penyidik kini berencana melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Tidore.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik akan menggelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus.

“Kasusnya direncanakan akan kami gelar untuk dilakukan pelimpahan ke Polresta Tidore,” kata AKP Wawan, Selasa (07/07/2026).

Baca juga: Kasus Internal Menggema: Ketua Garda Bangsa PKB Sula Dilaporkan Istri, Dugaan Penelantaran Dan Perzinahan

Menurutnya, keputusan itu bukan tanpa alasan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi dugaan tindak pidana (locus delicti) serta sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Polresta Tidore.

“Saksi sama locusnya di Tidore, jadi kita lakukan pelimpahan ke Polresta Tidore untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Pelimpahan tersebut mengindikasikan bahwa proses hukum akan berlanjut di wilayah yang dinilai memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

Nantinya, penyidik Polresta Tidore akan melanjutkan tahapan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, DP sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, IF (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan itu telah ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula selama beberapa bulan terakhir.

Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Namun, rencana pelimpahan perkara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap laporan tersebut masih terus berjalan dan belum dihentikan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.