Manipulasi Narasi Digital Dan Profesionalisme Penegakan Hukum: Melawan Arus Trial by Social Media Di Indonesia
L
Link Satu
-
May, 21 2026
Rizal F. Foto: Istimewa.

OPINI – Dalam sistem peradilan pidana yang beradab, vonis atas kesalahan seseorang hanya boleh dijatuhkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berdasarkan pembuktian yang terstruktur dan diuji secara hukum. Namun, di era digital saat ini, mekanisme formal tersebut menghadapi tantangan serius dari fenomena trial by social media. Kehadiran media sosial membuat batas antara informasi, opini, dan penghakiman menjadi kabur. Saat sebuah kasus hukum menjadi viral, warganet sering kali bertindak sekaligus sebagai “penyidik, jaksa, dan hakim”, menjatuhkan vonis sosial jauh sebelum hakim mengetukkan palu keadilan.

Dimensi yang mengkhawatirkan adalah ruang digital kini kerap direkayasa sebagai instrumen counter-narrative oleh pihak tertentu untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Media sosial menjadi alat efektif untuk menggiring opini karena kemampuannya menciptakan keterlibatan emosional audiens yang melampaui narasi faktual-rasional. Melalui platform algoritmik, opini yang terbentuk dari konten viral cenderung homogen dan didominasi respons emosional. Kondisi ini secara sistematis dieksploitasi melalui strategi hukum non-formal, seperti penampilan publik yang dramatis agar terlihat dianiaya, membingkai ulang pelaku menjadi “pahlawan” atau “inovator” yang dikriminalisasi, serta memobilisasi basis simpatisan untuk menciptakan ilusi dukungan masif.

Fenomena ini menampilkan ironi yang mendalam. Di satu sisi, gerakan sosial digital lahir dari kekecewaan masyarakat terhadap sistem hukum yang tidak responsif. Namun di sisi lain, pola yang sama kini justru ditunggangi oleh tersangka korupsi untuk membangun simpati dan menciptakan resistensi terhadap dakwaan jaksa. Akibatnya, penegak hukum kerap dituduh bertindak tidak adil atau politis. Tekanan digital ini bahkan termanifestasi melalui kampanye tagar hingga cyberbullying terhadap hakim, yang mengancam otonomi yudisial.

Sebagai ilustrasi kontemporer, pertempuran narasi digital ini terlihat jelas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020 dengan objek penyidikan mencapai Rp 9,9 triliun. Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat mengunci spesifikasi pada Chrome OS, padahal kajian teknis awal merekomendasikan sistem operasi Windows. Meskipun praperadilan ditolak dan jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara , strategi komunikasi publik yang dibangun secara masif di media sosial berhasil membelah opini masyarakat dengan membingkai tersangka sebagai korban “kriminalisasi orang muda” atau inovator yang dizalimi.

Masyarakat perlu memahami fakta yang terungkap di persidangan bukan narasi drama yang dibuat konten dan bersebaran di media sosial. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek, posisi perkara yang sebenarnya mengungkap adanya mens rea atau niat jahat yang kuat dari Nadiem Anwar Makarim. Unsur niat sengaja ini terlihat nyata ketika ia mengabaikan kajian teknis resmi Pustekom tahun 2019. Kajian objektif tersebut dengan jelas menyimpulkan bahwa perangkat Chrome OS tidak efektif untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal dan secara tegas merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.

Namun, alih-alih berjalan di atas koridor kepentingan pendidikan nasional, Nadiem justru diduga menginisiasi pemufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis untuk menyingkirkan rekomendasi awal tersebut. Ia kemudian menggantinya dengan kajian baru yang sengaja dirancang untuk mengunci spesifikasi pengadaan pada Chrome OS. Manipulasi kebijakan yang terencana ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukanlah sebuah kelalaian administratif atau terobosan inovasi, melainkan sebuah kesadaran penuh untuk mengondisikan proyek demi menguntungkan pihak tertentu.

Dampak dari keputusan yang didasari niat jahat ini sangat masif, yaitu timbulnya potensi kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan triliun rupiah. Oleh karena itu, di balik dinding tebal pencitraan digital yang dibangunnya sebagai “korban kriminalisasi orang muda” atau “inovator yang dizalimi”, fakta persidangan secara telanjang menunjukkan terpenuhinya unsur mens rea. Tindakan memanipulasi spesifikasi teknologi yang merugikan uang rakyat ini menjadi bukti kuat bahwa Nadiem Anwar Makarim memang sangat patut dan layak untuk dijatuhi hukuman korupsi. Pembaca perlu melihat melampaui drama media sosial demi menyadari bahwa keadilan hukum harus ditegakkan berdasarkan pemufakatan jahat yang nyata-nyata telah terjadi.

Menghadapi hiruk-pikuk ini, penegakan hukum profesional di Indonesia harus tetap teguh berpijak pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan due process of law. Jaksa Penuntut Umum wajib menjaga independensi dan imparsialitasnya dari tekanan opini publik. Standar kerja jaksa tidak boleh ditentukan oleh tren topik di media sosial, melainkan sepenuhnya didasarkan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Upaya mencari keadilan melalui manipulasi media sosial justru memicu paradoks yang mengikis legitimasi institusi hukum formal. Jika standar keadilan ditentukan oleh siapa yang paling efektif membeli buzzer dan merancang kampanye digital, maka kepentingan negara dalam memulihkan kerugian keuangan terancam terpinggirkan. Oleh karena itu, penguatan literasi digital dan konsistensi penegakan hukum yang profesional, objektif, serta berbasis fakta adalah benteng terakhir yang memisahkan negara hukum dari oligarki manipulasi persepsi publik.

Oleh: Rizal F

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.