SULA – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula saat aksi demonstrasi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula mulai menuai sorotan publik.
Pegiat Hukum Maluku Utara, Armin Kailul, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Menurut Armin, peristiwa yang terjadi di tengah momentum perayaan daerah itu tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Dugaan penggunaan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi dinilai menyentuh aspek fundamental dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.
“Jika dugaan kekerasan itu benar terjadi, maka Kasat Satpol PP wajib melakukan evaluasi secara objektif dan profesional terhadap oknum yang terlibat. Tidak boleh ada upaya melindungi pelaku apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Armin, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Ricuh Di HUT Kepulauan Sula, Ketua IMM Klaim Dianiaya Oknum Satpol PP
Insiden tersebut terjadi ketika IMM Cabang Kepulauan Sula menggelar aksi unjuk rasa yang berisi kritik terhadap berbagai persoalan daerah, termasuk dugaan praktik korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik. Namun, aksi yang semula berlangsung sebagai penyampaian aspirasi itu berujung ricuh dan memunculkan klaim adanya tindakan represif terhadap massa aksi.
Armin menilai, apabila dugaan penganiayaan terhadap Ketua IMM terbukti, maka kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan disiplin internal aparat, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, perlindungan terhadap hak tersebut juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam ketentuan tersebut, setiap pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dikenakan sanksi pidana.
“Negara hukum tidak boleh mentolerir tindakan kekerasan terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya. Dugaan pelanggaran seperti ini harus diusut secara terbuka agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi
Lebih jauh, Armin menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam menjamin ruang demokrasi tetap berjalan sehat. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok kontrol sosial yang berhak menyampaikan kritik terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, ia meminta Bupati Kepulauan Sula turut mengambil langkah tegas apabila hasil evaluasi membuktikan adanya tindakan yang melampaui kewenangan oleh aparat Satpol PP.
“Jangan sampai peringatan hari jadi daerah justru meninggalkan catatan buruk bagi demokrasi. Pemerintah harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Alarm K3 Di PT SGM Group: Forum Mahasiswa Pascasarjana Malut Desak Investigasi Menyeluruh
Di tengah beredarnya berbagai versi informasi mengenai insiden tersebut, Armin juga mendesak Satpol PP segera membuka fakta secara terang-benderang kepada publik. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak peraturan daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Sula terkait tudingan dugaan kekerasan tersebut. Sementara itu, publik menunggu hasil klarifikasi dan langkah evaluasi yang akan diambil pemerintah daerah terhadap insiden yang dinilai berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT
Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut batas kewenangan aparat dalam mengamankan aksi demonstrasi serta perlindungan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Armin.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



