Usai Disorot, Kasat Reskrim Polres Sula Pastikan Tersangka Segera Ditangkap
L
Link Satu
-
Jul, 15 2026
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto. Foto: Istimewa.

SULA – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang menyoroti penanganan salah satu perkara hingga muncul desakan agar Wasidik dan Irwasda Polda Maluku Utara mengaudit kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Menanggapi pemberitaan Linksatu.com berjudul “Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim”, AKP Wawan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Bahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Kasus ini sudah P21. Artinya, seluruh proses penyidikan telah selesai dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya,” kata AKP Wawan, Rabu (15/07/2026).

Baca juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena saat proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar. Namun, ketika penyidik bersiap melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan, tersangka justru melarikan diri.

“Pada saat akan Tahap II, tersangka kabur,” ujarnya.

Baca juga: APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

Meski demikian, Satreskrim Polres Kepulauan Sula memastikan upaya pengejaran tidak pernah dihentikan. Berdasarkan informasi terbaru yang diterima penyidik, tersangka diduga berada di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Informasi terakhir yang kami peroleh, tersangka berada di Weda. Kami akan segera melakukan penangkapan agar proses hukum dapat segera dituntaskan,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

Pernyataan AKP Wawan menjadi jawaban atas tudingan yang berkembang di ruang publik terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, hambatan dalam penyelesaian kasus bukan disebabkan penyidik menghentikan proses hukum, melainkan karena tersangka melarikan diri menjelang pelimpahan ke Kejaksaan.

Dengan keberadaan tersangka yang telah terdeteksi, Polres Kepulauan Sula memastikan akan mengambil langkah cepat untuk mengamankan yang bersangkutan sehingga proses pelimpahan perkara dapat segera dilaksanakan dan kasus tersebut memperoleh kepastian hukum.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.