18 Kasus DD Mengendap Di APH, Komisi I DPRD Sula Ditantang RDP Dengan Inspektorat
L
Link Satu
-
Aug, 13 2026
Rifaldi Ciusnoyo, Pemerhati Publik. Foto: Istimewa.

SULA — Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula kembali mengemuka. Pemerhati Publik Rifaldi Ciusnoyo menantang Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan di atas kertas, tetapi membuka secara terang perkembangan 18 kasus dugaan korupsi Dana Desa yang disebut sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dari 18 kasus tersebut, 16 perkara disebut ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sementara dua perkara lainnya ditangani Polres Kepulauan Sula.

Bagi Rifaldi, angka tersebut bukan sekadar statistik penanganan perkara. Jika benar 18 laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa telah masuk ke aparat penegak hukum, maka muncul pertanyaan serius: sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan, bagaimana proses pengawasan Inspektorat, dan mengapa dugaan penyimpangan Dana Desa terus bermunculan?

Karena itu, Rifaldi secara terbuka menantang Komisi I DPRD Kepulauan Sula untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya tantang Komisi I DPRD Sula untuk buka persoalan ini. Jangan hanya bicara pengawasan. Panggil Inspektorat, buka datanya, dan jelaskan kepada publik 18 kasus itu sebenarnya seperti apa,” tegas Rifaldi, Kamis (13/08/2026).

Bukan Sekadar RDP Seremonial

Rifaldi meminta RDP tidak menjadi forum formalitas yang berakhir pada pernyataan normatif tanpa tindak lanjut.

Menurutnya, Komisi I harus meminta Inspektorat membeberkan secara rinci desa mana saja yang diperiksa, tahun anggaran yang bermasalah, jenis dugaan penyimpangan, nilai anggaran, hasil audit, potensi kerugian negara, serta status rekomendasi tindak lanjutnya.

“Publik berhak tahu. Kalau Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, mana hasilnya? Kalau belum selesai, apa kendalanya? Kalau masih menunggu aparat penegak hukum, dasar hukumnya apa? Jangan sampai semuanya berhenti pada kalimat ‘masih dalam proses’,” ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya

Ia menilai, transparansi menjadi penting karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.

18 Kasus, Ada yang Sudah Diproses Hukum

Rifaldi menyoroti adanya perbedaan jalur penanganan. Sebanyak 16 kasus berada dalam penanganan Kejari, sedangkan dua kasus ditangani Polres.

Menurut dia, perbedaan penanganan tersebut justru harus menjadi bahan DPRD untuk meminta penjelasan secara komprehensif.

“Kenapa 16 masuk Kejari dan dua di Polres? Apakah semuanya sudah melalui pemeriksaan Inspektorat? Apakah seluruhnya sudah ada indikasi kerugian negara? Berapa yang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan? Berapa yang masih menunggu audit?” katanya.

Baca Juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Rifaldi, tidak boleh hanya dijawab secara tertutup di antara lembaga pemerintah.

“Ini uang publik. Maka publik juga berhak mendapatkan informasi tentang bagaimana uang publik itu dipertanggungjawabkan.” cetusnya.

Jangan Sampai Audit Menjadi Titik Mati Perkara

Salah satu persoalan yang menurut Rifaldi perlu dibongkar adalah proses audit investigatif.

Ia meminta Komisi I DPRD Sula menguji secara terbuka apakah proses audit berjalan cepat dan profesional atau justru menjadi hambatan dalam penanganan dugaan korupsi.

“Kalau alasan yang selalu muncul adalah menunggu audit, maka harus ditanya: auditnya sampai di mana? Siapa yang bertanggung jawab? Kapan selesai? Jangan sampai proses audit justru menjadi titik mati perkara,” tegasnya.

Baca Juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Namun demikian, Rifaldi menekankan bahwa kritik tersebut bukan berarti dirinya menuduh Inspektorat melakukan pelanggaran.

“Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan publik yang harus dijawab dengan data,” katanya.

Komisi I DPRD Sula Jangan Hanya Menunggu

Rifaldi juga mengingatkan Komisi I bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak semestinya hanya bergerak ketika sebuah kasus sudah menjadi sorotan media.

Menurutnya, DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan kepada perangkat daerah terkait pengawasan Dana Desa dan memastikan rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti.

“Jangan tunggu masyarakat marah, jangan tunggu kasus menjadi viral, baru DPRD bergerak. Kalau ada 18 kasus, itu sudah alarm keras bagi sistem pengawasan daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Ia meminta RDP nantinya menghasilkan dokumen dan rekomendasi yang jelas, bukan sekadar kesimpulan bahwa akan ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada kesalahan administrasi, sebutkan. Kalau ada kerugian negara, sebutkan nilainya. Kalau sudah dikembalikan, berapa yang sudah dikembalikan. Kalau masuk ranah pidana, jelaskan status hukumnya. Jangan ada wilayah abu-abu.” ujarnya.

Publik Sula Menunggu Jawaban

Rifaldi menegaskan bahwa dirinya akan terus mendorong persoalan tersebut dibuka kepada publik.

Menurutnya, pertanyaan paling mendasar bukan hanya berapa banyak kasus yang ditangani, tetapi mengapa dugaan penyalahgunaan Dana Desa bisa terjadi berulang dan bagaimana pemerintah daerah memastikan hal serupa tidak kembali terjadi.

“Kalau 18 kasus ini benar, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya siapa yang diduga melakukan penyimpangan. Kita juga harus bertanya: di mana sistem pengawasannya, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya?,” pintanya.

Baca Juga: Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

Karena itu, Rifaldi kembali menegaskan tantangannya kepada Komisi I DPRD Kepulauan Sula.

“Panggil Inspektorat. Buka data 18 kasus itu. Jangan biarkan masyarakat hanya mendengar angka tanpa tahu ujungnya. DPRD harus membuktikan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar slogan.” katanya.

Ia berharap RDP tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji secara terbuka efektivitas pengawasan Dana Desa di Kepulauan Sula sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perkembangan setiap perkara.

Catatan redaksi: Berikut 16 desa yang dihimpun Linksatu terkait dugaan korupsi Dana Desa dan kasusnya disebut sedang ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara.

2. Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah.

3. Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur.

4. Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara.

5. Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan.

6. Desa Skom, Kecamatan Sulabesi Selatan.

7. Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat.

8. Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah.

9. Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur.

10. Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat.

11. Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur.

12. Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

13. Desa Wailau, Kecamatan Sanana.

14. Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat.

15. Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah.

16. Desa Wailab, Kecamatan Mangoli Selatan.

Sementara dua desa lainnya yang disebut sedang ditangani Polres Kepulauan Sula, yakni:

1. Desa Waisakai.

2. Desa Wai Ipa.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.