Tak Ada Istilah Saling Lindungi, Kasi Propam Polres Sula Tegas Soal Kasus RB
L
Link Satu
-
Aug, 27 2026
IPDA Syahrul Hasan, Kasi Propam Polres Kepulauan Sula. Foto: Apompeng.

SULA — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula memastikan tidak akan memberikan ruang bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin. Sikap tegas itu disampaikan Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPDA Syahrul Hasan, terkait laporan SU alias Sudirman terhadap salah satu anggota polisi berinisial RB atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial pada 3 Juli 2026.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Sementara dari sisi internal, Propam menunggu kepastian hukum perkara tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

IPDA Syahrul Hasan mengatakan, sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses pidana, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif dengan mempertemukan pelapor dan terlapor.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan titik temu. Kedua belah pihak tetap mempertahankan argumentasi masing-masing sehingga pelapor memilih melanjutkan perkara melalui jalur pidana.

“Langkah awal yang pernah saya lakukan adalah mengambil langkah persuasif dengan mempertemukan pelapor SU alias Sudirman dan terlapor RB. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena masing-masing mempertahankan argumennya,” ujarnya, Kamis (27/08/2026).

Baca Juga: Janji Kasat Reskrim Dipertanyakan, Fadli Desak RB Ditahan Dan Minta Irwasda Turun Tangan

Dengan berlanjutnya perkara ke proses pidana, Propam kini mengambil posisi menunggu perkembangan dan kepastian hukum dari perkara tersebut. Menurutnya, apabila nantinya telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hasilnya akan menjadi dasar bagi Propam untuk melakukan penindakan internal sesuai aturan dan peraturan yang berlaku di institusi Polri.

Namun, IPDA Syahrul juga menegaskan bahwa sikap Propam tidak akan berhenti pada persoalan administratif apabila proses hukum terhadap RB terus bergulir dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: SP2HP Sudah Terbit, Kasus Belum Bergerak: YBH Kapita Desak Kapolres Evaluasi Penyidik

Ia bahkan memastikan akan mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan RB dari fungsi Propam apabila status perkara telah naik ke tahap penyidikan dan RB ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika kasus tersebut jalan dan statusnya sudah naik tahap sidik dan RB ditetapkan sebagai tersangka, maka langkah tegas yang dilakukan ialah saya akan tindak tegas kepada oknum anggota tersebut dan dikeluarkan dari Propam,” tegasnya.

Baca Juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Menurut IPDA Syahrul, keputusan tersebut penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus mencegah munculnya anggapan di tengah masyarakat bahwa sesama anggota polisi akan saling melindungi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Ia menegaskan, Propam harus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik, bukan justru menjadi tempat berlindung bagi anggota yang bermasalah.

“Hal tersebut saya lakukan agar tidak ada persepsi liar di masyarakat terkait polisi saling melindungi ketika polisi yang membuat masalah,” tutupnya.

Baca Juga: Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses terhadap RB tidak hanya akan dilihat dari sisi hukum pidana, tetapi juga berpotensi berujung pada pemeriksaan dan penindakan internal apabila unsur pelanggaran terbukti.

Dengan demikian, persoalan kini berada pada proses penanganan perkara di Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Jika status hukum RB meningkat menjadi tersangka, Propam memastikan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.