SULA – Sidang Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih untuk tersangka Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH yang berperan sebagai PPK dengan temuan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih akan diselenggarakan Selasa (14/01/2025) di pengadilan Tipikor Ternate.
Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan strategi khusus selaku penuntut umum ialah optimis dan mampu meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada.
“Strategi khusus pada dasarnya sama yakni kami sebagai penuntut umum berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dikantongi, kami yakin dan mampu menyakinkan hakim bahwa tersangka benar-benar bersalah dalam perkara yang dimaksud,” katanya, Senin (13/01/2025).
Baca juga: Kalah Praperadilan Dari 2 Tersangka Kasus Korupsi, Ainur: Kelanjutannya Menunggu Arahan Pimpinan
Raimond juga menegaskan, untuk sementara tersangka MIH tidak bisa lakukan Praperadilan lagi.
“Perlu kami sampaikan bahwa, ketika proses pelimpahan itu sudah terjadi, maka secara otomatis berdasarkan hukum acara, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi ajukan Praperadilan,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM