SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara belum dapat lakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi DAK fisik 34 Miliar lebih pada Dinas pendidikan di tahun 2024 lantaran tak ada pengaduan secara resmi dari masyarakat.
“Terkait dengan persoalan DAK, pada dasarnya kami siap tindaklanjuti ketika ada pengaduan secara resmi dari masyarakat, namun sejauh ini belum ada yang laporkan,” kata Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, Rabu (29/01/2025).
Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI
Ia juga mengaku belum mengetahui adanya informasi terkait pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Sula dan Bendaharanya dari pihak Kejari Sula terkait persoalan DAK fisik 34 Miliar lebih.
“Untuk sampai saat ini, saya belum dengar adanya informasi tersebut,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM