TERNATE – 2 DPO yakni MY sebagai Direktur PT. HAB lautan bangsa dan JPS sebagai Direktur PT. Pelangi Indah Lestari dalam Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula tahun 2021, keberadaannya belum diketahui.
“Sampai saat ini, keberadaan 2 DPO tersebut belum diketahui. Tim kamipun sedang berusaha untuk melacak keberadaan mereka,” kata Richard Sinaga, Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Senin (03/03/2025).
Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi
Ia pun berharap 2 DPO Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula Proaktif.
“Demi terangnya Kasus BTT di Sula, kami berharap 2 DPO tersebut dapat Proaktif dengan datang memenuhi panggilan kami, karna sampai saat ini kami masih menunggu itikad baiknya,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM