Oknum Polisi Di Halsel Bakal Di Laporkan, Terkait Dugaan Penganiyaan
L
Link Satu
-
Feb, 18 2026
Polisi Aniyaya Warga. Foto: Ilustrasi.

HALSEL – Seorang Warga inisial RB (57) akan melaporkan oknum Polisi inisial AN yang bertugas di Polsek Obi selatan Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan penganiyaan.

Suherman ura, Kuasa hukum dari RB menyampaikan bakal adukan masalah kliennya ke Bid Propam Polda Maluku Utara.

“Masalah dugaan penganiyaan klienya oleh Polisi inisial AN itu hari minggu dan TKP nya di Kantor Polsek Obi Selatan, dimana AN bertugas. Untuk sementara hasil visum serta saksi sudah di siapkan kami untuk secepatnya buat laporan resmi ke Bid Propam Polda Maluku Utara,” katanya Rabu (18/02/2026).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Suherman juga menegaskan, persoalan dugaan penganiyaan yang libatkan oknum Polisi inisial AN mencoreng Tri Dharma Polisi.

“Tri Dharma Polisi adalah Melindungi, Mengayomi, Melayani dan Motto ini merupakan pedoman bagi semua anggota POLRI dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berbanding terbalik dan jelas mencoreng dengan adanya dugaan penganiyaan oleh Polisi inisial AN terhadap klien kami,” tutupnya.

Sementara berita ini dipublish, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Oknum Polisi inisial AN yang bertugas di Polsek Obi Selatan terkait dugaan penganiyaan yang dilakukannya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.