SP2HP Sudah Terbit, Kasus Belum Bergerak: YBH Kapita Desak Kapolres Evaluasi Penyidik
L
Link Satu
-
Jul, 30 2026
Fadli Wambes, Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

SULA – Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Karmila Sanmas ke Satreskrim Polres Kepulauan Sula kembali menjadi perhatian publik. Laporan yang telah diterima sejak 2 Februari 2026 itu dinilai berjalan lambat karena hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan pelapor.

Sorotan terhadap penanganan kasus tersebut datang dari Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula, Fadli Wambes. Ia mempertanyakan progres penyidikan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor.

“Kalau penyidik sudah memeriksa saksi dan terlapor sebagaimana tertuang dalam SP2HP, lalu mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan? Pertanyaan ini yang harus dijawab kepada publik,” ujar Fadli, Kamis (9/7/2026).

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 April 2026, penyidik menjelaskan bahwa administrasi penyelidikan telah dilaksanakan, saksi dan terlapor telah dimintai keterangan, serta direncanakan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, menurut Fadli, setelah SP2HP diterbitkan, pelapor mengaku belum menerima informasi lanjutan yang memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelayanan penegakan hukum.

“Jangan sampai SP2HP hanya menjadi formalitas administrasi, sementara substansi penanganan perkara berjalan di tempat. Kepastian hukum adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Fadli juga meminta Kapolres Kepulauan Sula melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan, penyidik seharusnya menyampaikannya secara terbuka kepada pelapor agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

“Kapolres harus mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini. Jika memang ada kendala, sampaikan kepada pelapor. Jangan membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian hingga berbulan-bulan. Kepolisian harus hadir memberikan rasa keadilan, bukan membiarkan ketidakpastian terus berlangsung,” katanya.

Ia menambahkan, perkara yang berlarut-larut tanpa adanya informasi yang memadai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Karmila Sanmas kini telah mengalami perkembangan.

“Kalau kemarin masih tahap penyelidikan, sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini tengah mempersiapkan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Rencana tindak lanjutnya pemeriksaan saksi ahli dan untuk sementara kita masih berkoordinasi,” pungkasnya.Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa proses hukum terus berjalan.

Meski demikian, pelapor dan publik masih menanti langkah lanjutan penyidik hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.