Penetapan Tersangka Tanpa Penahanan, Fadli Minta Polisi Buka Alasan
L
Link Satu
-
Jul, 23 2026
Fadli Wambes, Kuasa Hukum Korban Inisial MU. Foto: Istimewa.

SULA – Keputusan Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan Suhardi Sapsuha alias Delon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial menuai sorotan.

Pasalnya, meski status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kondisi tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum korban inisial MU, Fadli Wambes. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan penyidik belum mengambil langkah penahanan setelah menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Suhardi sebagai tersangka.

“Bagi kami, ini menimbulkan tanda tanya. Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka yang berarti mereka telah meyakini adanya minimal dua alat bukti. Lalu apa alasan hukum sehingga tersangka belum ditahan?” kata Fadli kepada wartawan, Kamis (23/07/2026).

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Fadli mengacu pada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/27/VII/RES.2.5/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti dan hasil gelar perkara.

Menurut Fadli, meski penahanan merupakan kewenangan penyidik dan tidak bersifat wajib terhadap setiap tersangka, keputusan untuk tidak menahan seseorang juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan disampaikan secara transparan kepada publik.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum diterapkan secara berbeda. Korban tentu berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ujarnya.

Baca juga: Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

Ia menegaskan, kliennya tidak sedang mendesak penyidik bertindak di luar ketentuan hukum. Namun, penyidik dinilai perlu menjelaskan apakah tidak dilakukan penahanan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), atau terdapat alasan hukum lain.

“Kami hanya meminta keterbukaan. Jika memang ada dasar hukum yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan, jelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegasnya.

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Fadli juga meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Menurutnya, kepastian hukum menjadi harapan utama korban yang telah menempuh proses panjang sejak laporan polisi dibuat.

“Korban berhak memperoleh keadilan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Sorotan dari kuasa hukum korban akhirnya mendapat tanggapan dari penyidik. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memastikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Suhardi Sapsuha.

Menurut Wawan, pemanggilan tersebut sekaligus akan dibarengi dengan tindakan penahanan terhadap tersangka.

“Diagendakan hari Senin akan dilakukan pemanggilan tambahan sekalian ditahan,” kata AKP Wawan Lauwanto singkat.

Pernyataan Kasat Reskrim itu sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya mencuat mengenai belum ditahannya Suhardi meski telah berstatus tersangka. Publik kini menantikan realisasi langkah penyidik tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaksi: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.