Mandek Bertahun-tahun, 16 Kasus Korupsi Di Kepulauan Sula Disorot, Jamwas Diminta Turun Tangan
L
Link Satu
-
Jul, 17 2026
Arid Fokaaya, Korwil DPP Abpednas wilayah Maluku Malut dan Papua. Foto: Istimewa.

SULA – Bayang-bayang lambannya penegakan hukum kembali menyelimuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Di tengah harapan publik terhadap pemberantasan korupsi, sedikitnya 16 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kepulauan Sula disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, belum ada satu pun perkara yang berujung pada penetapan tersangka, padahal beberapa di antaranya telah bergulir selama bertahun-tahun.

Situasi tersebut memicu sorotan tajam dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPP ABPEDNAS Wilayah Maluku, Maluku Utara, dan Papua, Arid Fokaaya. Ia mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, yang dinilai perlu menjelaskan kepada publik alasan lambatnya penanganan perkara-perkara tersebut.

Menurut Arid, penanganan perkara korupsi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ketika penyidikan berlangsung bertahun-tahun tanpa perkembangan yang dapat diketahui publik, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berpotensi tergerus.

“Kami meminta Jamwas segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kajari Kepulauan Sula. Ada sekitar 16 kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan tersangkanya. Bahkan beberapa perkara sudah bertahun-tahun berada di meja penyidik. Publik tentu berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Arid Fokaaya, Jum’at (17/07/2026).

Baca juga: Kinerja Jaksa Disoroti, Pasca Sidang Tuntutan M. Yusril Dalam Kasus Korupsi BTT

Arid menilai, lambannya penanganan perkara telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah proses penyidikan benar-benar masih berjalan, terkendala pada aspek pembuktian, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan penyelesaiannya belum mencapai tahap penetapan tersangka.

Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui keterbukaan informasi dari Kejari Kepulauan Sula maupun evaluasi internal oleh Jamwas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat kejaksaan.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan mengumumkan adanya penyidikan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum. Jika memang penyidik menghadapi kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara-perkara tersebut hanya mengendap tanpa kejelasan,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

ABPEDNAS menilai evaluasi oleh Jamwas penting untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas penanganan perkara korupsi di Kepulauan Sula. Sebab, semakin lama sebuah perkara berada pada tahap penyidikan tanpa perkembangan yang dapat diketahui publik, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, memastikan bahwa seluruh laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula tidak dihentikan ataupun diabaikan.

Dari sedikitnya 16 laporan dugaan korupsi dana desa yang diterima, sebagian besar saat ini masih berada pada tahap audit investigatif oleh Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurut Juli Antoro Hutapea, mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi dana desa saat ini mengacu pada kebijakan Kejaksaan Agung serta Nota Kesepahaman (MoU) antara APIP dan Aparat Penegak Hukum yang ditandatangani pada tahun 2023.

“Untuk laporan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa maupun ADD, kami teruskan terlebih dahulu ke Inspektorat Daerah sebagai APIP untuk dilakukan audit investigatif. Apabila hasil audit menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan proses hukum,” ujar Juli.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Di tengah menunggu hasil audit terhadap sejumlah laporan lainnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini telah menangani satu perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Pohea.

Juli menjelaskan, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

“Penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan DD dan ADD Desa Pohea masih berjalan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kami juga telah meminta Inspektorat Daerah menghitung kerugian keuangan negara maupun daerah,” katanya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Bahkan, menurutnya, pimpinan dan jajaran Inspektorat telah beberapa kali menghadiri pertemuan bersama tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk memaparkan perkembangan audit investigatif yang sedang dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat mengakui menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan anggaran operasional dan jumlah auditor yang tersedia.

“Saya tidak ingat sudah berapa kali kami bersurat, namun pihak Inspektorat bersama jajarannya sudah bertemu dengan saya dan tim penyidik untuk membahas progres audit investigatif. Mereka menyampaikan adanya kendala keterbatasan anggaran dan personel sehingga proses audit belum dapat diselesaikan secepat yang diharapkan,” ungkap Juli.

Baca juga: 12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes

Meski demikian, ia menegaskan seluruh laporan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada satupun yang dihentikan tanpa alasan.

“Yang jelas laporan-laporan tersebut tetap ditindaklanjuti, tidak dibiarkan. Sekarang prosesnya masih berada di Inspektorat Daerah dan kami menunggu hasil audit investigatif mereka,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.