Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat
L
Link Satu
-
Dec, 21 2024
Ketua DPC GMNI Sula dan Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana. Foto: Istimewa.

SULA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) didesak Dua organisasi kemasyarakatan (OKP) di Kabupaten Sula, Maluku Utara, yaitu DPC GMNI dan LMND Eksekutif Sanana terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang menyeret nama Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi (KM).

Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko, mendesak Divisi Propam Polri untuk periksa penyidik Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Kamarudin Mahdi.

“Kasus ini setahun lebih sudah ditangani Penyidik Polres Sula, bahkan kerugian negara sudah ada akan tetapi progresnya belum ada, untuk itu kami mendesak Divisi Propam Polri segera periksa penyidiknya,” kata Rifki, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Polres Sula Tangani Kasus Oknum ABK KM. Venecian Terkait Dugaan Pencabulan

Lanjut Rifki, seharusnya ketika pengembalian kerugian Negara terkait Kasus Kamarudin Mahdi harus dipublikasikan.

“Kami menduga adanya konspirasi kejahatan dalam penanganan kasus ini, karena pengembalian kerugian negara tak dipublikasikan secara resmi atau konferensi pers agar masyarakat pun tahu,” tegasnya.

Baca juga: Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

Terpisah, Arsan Umasugi, Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana dalam beberapa waktu lalu pun pernah mendesak Mabes Polri ambil alih Kasus Kamarudin Mahdi yang ditangani Polres Kepulauan Sula.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Sat Reskrim Polres Sula dan masyarakat pun kerap menanyakan terkait Progressnya, akan tetapi sejauh ini belum ada kejelasannya. Untuk itu kami LMND Eksekutif Kota Sanana mendesak Mabes Polri untuk ambil alih kasus tersebut,” kata Arsan, Jum’at (01/11/2024) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Ia juga meminta, Mabes Polri segera evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan.

“Mabes Polri harus mengevaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sula, karna terkesan mendiami penanganan Kasus tersebut yang kemudian buat Publik di Kepulauan Sula resah terkait perkembangannya,” harapnya.

Baca juga: Dimutasikan Ke Kejagung RI, Akhmad: Penggantinya Diharapkan Dapat Sinergi Dengan Pemda Sula

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi linksatu menyampaikan, akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Sejumlah Paket Pada Dishub Sula Kerap jadi Temuan BPK RI, Termasuk Pengadaan Bus Air Roro

Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karna hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Sekedar informasi, dalam Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.