TERNATE – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) inisial LL mangkir dari panggilan Jaksa, pasca DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melakukan Demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara beberapa waktu lalu terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Iya, Oknum DPRD Sula inisial LL dipanggil terkait Kasus BTT di Kepulauan Sula,” katanya, Jum’at (14/02/2025).
Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi
Lanjut Richard, namun LL tak datang memenuhi panggilan Jaksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.
“LL tak datang hadiri panggilan dari kami, alasannya baru terima surat tersebut,” bebernya.
Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula
Ia juga bilang, akan lakukan pemanggilan kembali LL terkait keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.
“Sesuai prosedur, kami akan panggil kembali LL terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Sula,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM