SULA – Penanganan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula yang menyeret nama oknum anggota Polri berinisial Bripka FU, yang diketahui bertugas sebagai ajudan bupati, kini menjadi sorotan publik.Kasus tersebut tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi profesionalisme dan kredibilitas institusi kepolisian, khususnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Polres Kepulauan Sula.
Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap langkah yang akan diambil Propam Polres Kepulauan Sula dalam mengusut laporan tersebut.
Menurut Armin, ketika seorang anggota Polri diduga terlibat dalam tindak penganiayaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga integritas lembaga kepolisian dalam menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri.
“Masyarakat ingin melihat apakah Propam bekerja berdasarkan hukum dan fakta, atau justru terjebak pada kepentingan tertentu. Ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di internal kepolisian,” tegas Armin, Rabu (10/06/2026).
Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula
Ia menjelaskan, apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga berpotensi masuk pada pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri yang wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Armin menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif, independen, dan transparan agar hasil yang dikeluarkan nantinya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun di hadapan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Profesionalisme aparat akan terlihat dari keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Baca juga: DPD IMM Malut Soroti Pelaporan Prabowo, Minta Ruang Kritik Tetap Dijaga
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui tindakan nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Jika penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, kata Armin, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila prosesnya dinilai tidak transparan atau terkesan melindungi pihak tertentu, maka akan memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum di tubuh kepolisian.
Baca juga: Premanisme Berseragam Di HUT Sula: DPP IMM Minta Polda Malut Usut Dugaan Pemukulan Prabowo
Kini, publik Kepulauan Sula menanti hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam Polres Kepulauan Sula terhadap Bripka FU. Keputusan yang diambil nantinya diyakini akan menjadi tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan benar-benar ditegakkan di lingkungan Polri.
“Kasus ini bukan hanya menguji seorang oknum, tetapi juga menguji keberanian institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



