Formapas Bongkar Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Di Pulau Taliabu, 11 Kasus Resmi Dilaporkan Ke Kejagung
L
Link Satu
-
Jun, 08 2026
Ilustrasi 11 Kasus Dugaan Korupsi Di Taliabu. Foto: Istimewa.

JAKARTA — Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap 11 proyek strategis dan pengelolaan keuangan daerah ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan yang disampaikan pada 4 Juni 2026 itu mencakup sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah hingga pengelolaan dana pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang selama ini menjadi perhatian publik.

Bendahara Umum PP Formapas Malut, Nurul Selvia Ningsi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal penggunaan uang negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami tidak ingin berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat hanya menjadi isu tanpa kejelasan. Karena itu, seluruh data dan informasi yang berhasil kami himpun telah kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurul.

Menelusuri Jejak Anggaran Miliaran Rupiah

Dalam laporan tersebut, Formapas Malut menyoroti proyek-proyek yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar. Salah satunya adalah pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp17,1 miliar.

Selain itu, terdapat proyek jalan rabat beton ruas Nggele–Lede yang bernilai lebih dari Rp16,3 miliar, proyek peningkatan Jalan Tikong–Nunca yang menggunakan dua sumber anggaran berbeda pada Tahun 2020 dan 2022, hingga pembangunan Jalan Ruas Hai–Air Kalimat dengan nilai kontrak lebih dari Rp7,7 miliar.

Baca juga: Formapas Malut Bongkar Dugaan Permainan IUP Di Haltim, Laporan Resmi Masuk Kejagung Dan KPK

Tak hanya itu, Formapas juga memasukkan sejumlah proyek lain yang diduga bermasalah, mulai dari pembukaan badan jalan Kataga–Sofan, pembangunan jalan beton di beberapa desa, penimbunan jalan sempadan Sungai Ratahaya, pembangunan tanggul pantai Desa Bobong, hingga proyek Jalan Tabona–Peleng.

Namun yang paling menyita perhatian adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari Bank Maluku-Malut pada Tahun 2022.

Menurut Formapas Malut, besarnya nilai pinjaman tersebut perlu ditelusuri secara mendalam untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan awal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Taliabu.

Desak Audit Investigatif Menyeluruh

Formapas Malut menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana proyek semata. Organisasi mahasiswa pascasarjana tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai kebijakan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan proyek.

“Kami berharap Kejaksaan Agung melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jangan hanya fokus pada kontraktor atau pelaksana di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran,” tegas Nurul.

Baca juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan proyek, mark up anggaran, maupun potensi kerugian negara yang timbul dari proyek-proyek yang dilaporkan.

Ujian Serius Penegakan Hukum

Masuknya laporan Formapas Malut ke Kejaksaan Agung menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di daerah. Terlebih, proyek-proyek yang dilaporkan merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan jalan, infrastruktur publik, dan pengelolaan keuangan daerah.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk melakukan telaah awal, verifikasi dokumen, hingga penyelidikan terhadap seluruh dugaan yang dilaporkan.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Formapas Malut menegaskan tidak akan berhenti pada tahap pelaporan. Organisasi tersebut berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian yang jelas terkait berbagai dugaan yang telah disampaikan.

“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Setiap rupiah uang negara yang diduga disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan terus mengawal laporan ini sampai tuntas demi memastikan pembangunan di Pulau Taliabu berjalan sesuai kepentingan masyarakat,” tutup Nurul Selvia Ningsi.

Catatan Redaksi: Seluruh proyek yang disebutkan dalam laporan ini masih berstatus dugaan dan menjadi bagian dari laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan lembaga penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan yang berlaku.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.