Kasat Reskrim: Terduga Pelaku TPKS Di Sula Sudah Ditangkap
L
Link Satu
-
Jul, 31 2026
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto. Foto: Istimewa.

SULA – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan sejak September 2025 kembali menjadi sorotan publik setelah Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Sorotan itu disampaikan YBH Kapita melalui pemberitaan berjudul “Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan“. Dalam pemberitaan tersebut, tim pendamping hukum bersama korban dan keluarga mendatangi kembali tempat kejadian perkara (TKP) pada 26 Juli 2026 untuk melihat langsung kondisi lokasi sekaligus mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial TIL yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Kepulauan Sula pada September 2025. Terlapor dalam perkara tersebut adalah pria berinisial FFS (Ferdian).

Hampir satu tahun sejak laporan dibuat, pihak YBH Kapita mempertanyakan perkembangan penyidikan. Mereka menyoroti belum adanya penahanan terhadap terduga pelaku dan meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum kepada korban.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, memberikan klarifikasi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara.

AKP Wawan menegaskan bahwa informasi yang menyebut terduga pelaku belum diamankan tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini. Menurutnya, FFS telah berhasil ditangkap oleh penyidik.

“Untuk terduga pelaku berinisial FFS (Ferdian) sudah ditangkap,” kata AKP Wawan, Sabtu (01/08/2026).

Baca juga: Keadilan Masih Menggantung, Fadli Desak Wasidik Dan Irwasda Polda Malut Audit Kinerja Kasat Reskrim

Ia menjelaskan, penyidik saat ini tengah mempersiapkan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan sebagai tahapan lanjutan dalam proses penuntutan.

“Progres penanganan kasus selanjutnya ialah persiapan Tahap II,” ujarnya.

Baca juga: Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan

Meski demikian, AKP Wawan mengakui bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap FFS. Menurutnya, tersangka masih berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berlangsung.

“Untuk terduga pelaku kami belum tahan, masih dalam pengawasan,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Telusuri Benang Merah Empat Proyek Puskesmas, Dugaan Korupsi Kian Melebar

Klarifikasi tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya menuai perhatian publik. Dengan telah ditangkapnya FFS dan proses hukum yang disebut memasuki persiapan Tahap II, kasus tersebut kini memasuki tahapan lanjutan menuju proses penuntutan di Kejaksaan.

Meski demikian, perhatian publik masih tertuju pada kelanjutan proses hukum, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, mengingat perkara tersebut telah berjalan hampir satu tahun sejak pertama kali dilaporkan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.