SULA – Persoalan terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai 34 miliar lebih di tahun 2024 yang melekat pada Dinas pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kian menarik.
Sebelumnya Kejari Sula didesak oleh salah satu Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari untuk lakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut, kali ini gerakan pemuda marhaenis (GPM) Kepulauan Sula pun kembali mendesak, agar Jaksa segera lakukan penulusuran terkait dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 senilai 34 miliar lebih di dinas pendidikan.
“Kalau DAK senilai 34 miliar lebih diduga dikorupsi, kami menduga dokumen LPJ DAKnya juga bermasalah dan fiktif, jadi kami mendesak Kejari Sula segera telusuri terkait dokumen pelaporannya,” kata Irfandi Norau, Ketua GPM Sula, Senin (13/01/2025).
Baca juga: Perencanaan 8 Bangunan Fisik Pada Dinkes Sula, Sedot DAK Senilai 28 Miliar Lebih
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menulusuri adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih di tahun 2024.
“Dengan adanya desakan tersebut terkait persoalan DAK, maka sudah tentu akan menjadi perhatian Kejari Sula karena informasinya sudah beredar di masyarakat dan terlebih dahulu kami akan lakukan penulusuran,” katanya, Kamis (09/01/2025) beberapa hari yang lalu.
Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”
Ia juga bilang, informasi terkait adanya dugaan korupsi DAK pada Dinas pendidikan senilai 34 miliar lebih sudah diteruskan ke Pimpinan.
“Informasinya telah diteruskan ke Pimpinan, selanjutnya kami menunggu instruksi pimpinan,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM