SULA – Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online linksatu.com mengenai desakan PC IMM Kepulauan Sula agar Propam memeriksa penyidik dalam perkara yang dihentikan pada 13 Mei 2026, sementara pelapor mengaku baru mengetahui penghentian tersebut pada 15 Juni 2026.
Menanggapi persoalan itu, IPTU Ikbal menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum terdapat tahapan penyelidikan yang secara hukum dapat dihentikan apabila tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Pada tahap penyelidikan, penghentian dapat dilakukan apabila peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam pedoman internal penyelidikan,” jelasnya, Jum’at (19/06/2026).
Baca juga: PC IMM Sula Desak Propam Periksa Penyidik, Kasus Dihentikan 13 Mei Pelapor Baru Tahu 15 Juni
Menurutnya, apabila penyelidikan dihentikan karena alasan tersebut, maka perkara tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan proses penanganannya dianggap selesai.
Ia juga mengacu pada dokumen yang ditampilkan dalam pemberitaan Linksatu.com, yakni Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang mencantumkan alasan penghentian berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a terkait daluwarsa laporan.
Selain itu, dalam dokumen tersebut juga tercantum Surat Pemberitahuan Penyampaian Penghentian Penyelidikan tertanggal 10 Juni 2026 serta Surat Penetapan Penghentian yang menjadi dasar resmi penanganan perkara.
“Surat penetapan merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar penentuan status penanganan perkara. Karena itu, aspek administratif dalam perkara tersebut harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Baru Tahu Dari Media, Kasi Propam Siap Telusuri Penghentian Kasus Yang Dipersoalkan PC IMM Sula
IPTU Ikbal menambahkan bahwa penghentian penyelidikan juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam aturan tersebut, kata dia, penyelidik memang wajib memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Namun, tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara limitatif atau spesifik mengenai batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.
“Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak diatur secara khusus dalam KUHAP karena tahapan ini masih berada pada proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” terangnya.
Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda
Terkait fakta bahwa keluarga pelapor mengaku baru menerima surat pemberitahuan pada 15 Juni 2026, IPTU Ikbal menilai hal tersebut masih berada dalam koridor prosedur yang berlaku.
“Dengan surat pemberitahuan diterima pada tanggal 15 Juni 2026, hal tersebut masih sesuai prosedur dan dalam batas kewajaran administrasi penanganan perkara,” tegasnya.
Baca juga: Kebebasan Berpendapat Diduga Diteror, Fokal IMM Desak Propam Periksa Ajudan Bupati Sula
Sebelumnya, PC IMM Kepulauan Sula meminta Propam Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Organisasi mahasiswa itu mempertanyakan penghentian kasus yang disebut telah dilakukan pada 13 Mei 2026, sementara pihak pelapor baru mengetahui adanya penghentian tersebut sekitar satu bulan kemudian.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



