SULA – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula menyoroti proses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan yang ditangani Polsek Mangoli Barat. Organisasi mahasiswa tersebut bahkan mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sorotan itu muncul setelah pelapor dan keluarga mengaku baru mengetahui penghentian perkara melalui surat yang diterima pada 15 Juni 2026. Padahal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara tersebut telah dihentikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 13 Mei 2026.

Prabowo Sibela, Ketua PC IMM Kepulauan Sula menilai adanya rentang waktu sekitar satu bulan antara keputusan penghentian perkara dan diterimanya pemberitahuan oleh pelapor merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Kami mempertanyakan mengapa pelapor dan keluarga baru mengetahui penghentian perkara setelah kurang lebih satu bulan sejak keputusan tersebut diambil. Ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kepastian hukum,” tegasnya.

Menurut Prabowo, selain substansi penghentian perkara, aspek prosedural juga harus menjadi perhatian. Sebab, pelapor merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Atas dasar itu, PC IMM Kepulauan Sula meminta Propam Polres Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara guna memastikan seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk penyampaian informasi kepada pelapor, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Propam perlu turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” lanjutnya.

Prabowo menegaskan bahwa langkah pemeriksaan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan internal agar setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan profesional dan sesuai aturan.
Sebelumnya, penyidik menghentikan penyelidikan kasus dugaan penghinaan dengan alasan pengaduan telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dana Cair Ke Kontraktor Lama, Prabowo: Proyek Dermaga Berpotensi Rugikan Negara
Namun demikian, PC IMM Sula menilai perlu ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan keterlambatan penyampaian pemberitahuan penghentian perkara kepada pelapor. Menurut mereka, kejelasan tersebut penting untuk menghindari munculnya dugaan maladministrasi maupun pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan pemeriksaan terhadap penyidik maupun alasan rentang waktu pemberitahuan penghentian perkara kepada pelapor.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



