SULA – Proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba senilai 1 miliar lebih menggunakan APBD tahun 2022 yang berada di Kecamatan Mangoli tengah disoroti.
Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko mengatakan, bahwa proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba diduga tak miliki Adendum saat lanjut pekerjaannya.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, proyek pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi-Wailoba selesai di tahun 2023, kemudian proses keberlanjutan pekerjaannya diduga tak memiliki adendum, jadi menurut kami sangat bermasalah karena ada unsur kesengajaan dari kontraktornya dan instansi terkait serta terdapat indikasi praktek-praktek korupsi didalamnya,” katanya, Senin (20/01/2025).
Dari persoalan tersebut, Rifki meminta aparat penegak hukum segera lakukan penyelidikan terkait proyek Pembangunan jembatan kilo 4, serta periksa pihak-pihak yang terlibat.
“Kami meminta Aparat penegak hukum segera Lidik terkait proyek tersebut, dan panggil kontraktornya serta pihak-pihak yang terlibat untuk diperiksa,” tutupnya.
Perlu diketahui pentingnya adanya Adendum dalam keberlanjutan sebuah pekerjaan proyek:
1. Menghindari kesalahpahaman dan konflik antara pihak-pihak terkait.
2. Mengatur perubahan lingkup pekerjaan, jadwal, atau biaya.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
4. Mengurangi risiko hukum dan sengketa.
5. Memastikan kesepakatan baru sesuai dengan kebutuhan proyek.
6. Mengoptimalkan pelaksanaan proyek.
7. Mempertahankan hubungan baik antara pihak-pihak terkait.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM