SULA – Pada prinsipnya tidak ada pembeli jika tak ada penjual. Namun dalam prinsip tersebut, baik pembeli atau penjual wajib mengetahui dan patuh mekanisme boleh dan tidak boleh lakukan jual-beli.
Sistem Tes PPPK merupakan salah bukti kehadiran pemerintah reformasi birokrasi untuk menolong honorer dalam birokrasi dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa dasar penilaian kinerja.
Sistem itu, secara umum hanya untuk yang sudah berstatus honorer dalam birokrasi. Lantas, bagaimana jika belum pernah honorer atau sudah pernah sebagai honorer dalam birokrasi namun ikut tes PPPK dengan cara menyuap dinas terkait sebagai upaya stimulus agar dapat lolos tes PPPK dengan tawaran iming lolos seleksi tes PPPK oleh dinas terkait.
Tentunya, perbuatan itu tidak dilakukan hanya satu orang tapi dilakukan lebih dari satu orang di tengah tekanan jumlah yang ikut seleksi tes PPPK Tahap I 2024 tidak sebanding dengan jumlah yang terima.
Namun, siapa sangka, salah satu pemberitaan media online bahwa terdapat dinas terkait yang diduga bertindak diluar prosedur administrasi formal dalam seleksi tes PPPK Tahap I 2024. Dinas terkait itu sebut saja, yakni BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula.
Berdasarkan berita salah satu media online dimaksud memberitakan kepada masyarakat, bahwa kepala BKSDM terduga pungli dalam proses tes PPPK tahap I 2024 di daerah kabupaten kepulauan sula.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti keterangan dari salah satu peserta tes PPPK Tahap I 2024; sebagaimana dilampirkan dalam gambar foto di bawah ini:

Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli
Atas dugaan tersebut, KemenPAN-RB selaku bertugas dan bertanggung terhadap tata laksana aparatur sipil negara dalam birokrasi didesak untuk meninjau hasil tes PPPK Tahap I 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula yang dalam proses tes terdapat dugaan pungli yang sudah diluar prosedur administrasi dan aturan formal.
Dan juga mendesak KemenPAN-RB untuk menetapkan sanksi kode etik ASN terhadap Kepala BKSDM Sula karena diduga pungli dalam proses seleksi tes P3K di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM