Dinilai Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Di Sula Soroti Proses Penanganan Kasus Kliennya
L
Link Satu
-
Jul, 26 2025
Aryanto Umakamea, Kuasa Hukum. Foto: Istimewa.

SULA – Kinerja Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali disoroti, kali ini dari Aryanto Umakamea, Kuasa hukum Fahruddin K. Umafagur, mengecam keras keputusan penyidik yang menetapkan kasus dugaan penganiayaan sebagai perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Padahal menurutnya, peristiwa tersebut seharusnya diproses sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

“Kasus ini sudah cukup lama yang mana bermula dari Laporan Polisi Nomor:LP/B/124/VIII/2024/PMU/SPKT Res Sula, tertanggal 25 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh Fahruddin K. Umafagur. Dalam laporannya, Fahruddin mengaku mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka dan trauma, akan tetapi penyidik justru menafsirkan peristiwa itu sebagai kasus ringan dan tidak menindaklanjuti dengan proses hukum yang sepadan,” katanya, Sabtu (26/07/2025).

Baca juga: Kapolda Dinilai Takut Tetapkan KM Sebagai Tersangka Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menegaskan, bahwa penetapan perkara kliennya sebagai tipiring, merupakan bentuk kesalahan dalam menilai unsur-unsur delik penganiayaan, karna luka fisik yang dialami kliennya bukanlah luka ringan yang dapat dikesampingkan melalui sidang cepat.

“Kami sangat menyayangkan keputusan penyidik yang merendahkan bobot kekerasan dalam kasus ini. Luka yang dialami klien kami sangat jelas menunjukkan unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP, bukan sekadar pelanggaran ringan,” cetusnya.

Baca juga: 29 Tahun Mengelilingi 25 Negara, ini Alasan Pria Asal Kanada Menetap di Kepulauan Sula

Aryanto juga bilang, penetapan kasus kliennya sebagai tipiring telah merugikan hak-hak hukum korban, termasuk hak untuk mendapat perlindungan dan pemulihan secara hukum.

“Kami kuasa hukum Fahruddin K. Umafagur merasa dirugikan karena hak-hak hukum korban tak terpenuhi dan saat ini, kami sedang mempersiapkan atas dasar dugaan salah penerapan pasal dan kelalaian dalam proses penyidikan kliennya,” imbuhnya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia pun berharap, ada evaluasi dari internal Polres Sula terhadap kinerja penyidik dalam menangani laporan kliennya.

“Kami hanya ingin keadilan bagi klien kami, serta memastikan bahwa proses hukum di negeri ini tidak diwarnai ketidakseriusan dalam menangani sebuah perkara, maka kami berharap ada evaluasi dari internal Polres Sula terhadap kinerja penyidiknya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.