Diduga Korupsi DAK Fisik 34 Miliar Lebih, Kejari Sula Didesak Periksa Kadis Pendidikan
L
Link Satu
-
Jan, 06 2025
Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Apompeng.

SULA – Berdasarkan Pasal 1 Ayat 23 UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan mengenai Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Artinya Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk menutupi kesenjangan APBD dalam pendanaan kegiatan prioritas nasional di daerah. DAK dalam fokus tulisan ini merupakan DAK Fisik yang melekat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.

Baca juga: Mabes Polri Didesak 2 OKP Di Sula Terkait Kasus Kepala Inspektorat

Fakta; pada tahun 2024 pemerintah daerah kabupaten kepulauan sula menerima DAK Fisik untuk Sektor Pendidikan Pada 2024 mencapai Rp 34.127.900.000. Kegiatan khusus daerah yang melekat pada dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula tahun 2024 sebagai berikut;

  1. Pembangunan gedung PAUD, APBN 2024, sebesar Rp 346.774.000.
  2. Pembangunan gedung SD, APBN 2024, sebesar Rp 10.017.236.000.
  3. Pembangunan gedung SMP, APBN 2024, sebesar Rp 23.763.890.000.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 huruf a poin 2, Pasal 47 Ayat 2, Pasal 48 Ayat 2 huruf a & b PMK No. 25 tahun 2024 bahwa laporan realisasi penyerapan tenaga kerja kegiatan DAK Fisik yang memuat seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran tahun anggaran sebelumnya. Kemudian, penyampaian dokumen persyaratan oleh pemerintah daerah paling lambat tanggal 22 Juli pukul 17:00 WIB. Dan dokumen persyaratan penyaluran paling cepat 1 April dan paling lambat 16 Desember pukul 17:00 WIB.

Namun penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 dikabarkan dihentikan karena kegiatan khusus pembangunan gedung PAUD, SD, maupun SMP di kabupaten kepulauan sula dilaporkan mangkrak dan tidak selesai. Benarkah?

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan No. 25 tahun 2024 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik bahwa Penganggaran dan penggunaan atas alokasi DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 57 tahun 2024 mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.

Karena penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 dikabarkan dihentikan karena dilaporkan mangkrak pembangunan gedung PAUD, SD, dan SMP di kabupaten kepulauan sula, maka mengacu pada Pasal 55 huruf a PMK No. 25 tahun 2024 mengenai Penghentian DAK Fisik dilakukan dalam hal: a. Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sesuai penjelasan di atas, mengindikasikan dugaan kuat pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula tidak membuat dokumen kegiatan DAK Fisik Rp 34.127.900.000, serta dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 sehingga berakibat penghentian penyaluran DAK Fisik Triwulan IV 2024 oleh pemerintah pusat.

Karena itu, Kejari Sula didesak memanggil dan memeriksa Kepala dinas pendidikan kabupaten kepulauan sula, karena diduga korupsi DAK Fisik Rp 34.127.900.000 yang diduga rugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Sebagaimana lampiran dibawah ini:

Sumber: https://transtimur.com/2025/01/06/dak-fisik-pendidikan-sula-2025-menurun-drastis/

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.