Diduga Ancam Dan Lempari Rumah Warga, Seorang Pria Di Sula Dilaporkan
L
Link Satu
-
Jul, 26 2026
SPKT Polres Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

SULA – Seorang pria berinisial IG dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai aksi pelemparan rumah milik warga di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Laporan tersebut diajukan oleh Runeli Umalekhay (23) yang mendatangi SPKT Polres Kepulauan Sula didampingi keluarganya. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu bermula pada Kamis malam, 23 Juli 2026. Saat itu, Runeli menghubungi rekannya, Ardila Duwila, melalui sambungan telepon untuk meminta dikirimkan sebuah foto melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Nyaris Setahun Tanpa Kepastian, YBH Kapita Sula Sidak TKP, Soroti Terduga Pelaku Kasus TPKS Belum Ditahan

Namun, di tengah percakapan, telepon milik Ardila diduga diambil alih oleh IG. Terlapor disebut sempat mengatakan, “Beta ingin bicara.” Runeli kemudian memilih mengakhiri panggilan tersebut.

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 21.51 WIT, Runeli mengaku menerima pesan WhatsApp bernada ancaman yang dikirim melalui akun milik Ardila. Dalam pesan tersebut tertulis, “Demi Allah sabantar kalau se seng kaluar beta lempar rumah.”

Baca juga: Di Balik Korupsi BTT Di Sula, IMM Tagih Pertanggungjawaban KPA: Jangan Tebang Pilih

Menurut Runeli, ancaman itu bukan sekadar intimidasi. Beberapa menit setelah pesan dikirim, ia mendengar suara benturan keras yang diduga berasal dari aksi pelemparan terhadap rumah milik saudarinya, Ruslia Umalekhay, yang berada di Desa Pohea.

Pelapor juga mengungkapkan bahwa sehari setelah kejadian, IG diduga mengakui perbuatannya di hadapan pemilik rumah, Ruslia Umalekhay, dan suaminya. Pengakuan tersebut, menurut Runeli, disampaikan secara langsung di depan keduanya.Merasa keselamatan dirinya terancam dan tidak menerima tindakan tersebut, Runeli akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polres Kepulauan Sula.

Baca juga: RMN Ditetapkan Tersangka, Fadli Desak Polres Sula Segera Lakukan Penahanan

Dalam laporannya, ia meminta Kapolres Kepulauan Sula mengusut tuntas perkara tersebut serta menindak pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor, IG, juga belum memberikan pernyataan maupun tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini masih dalam tahap penanganan kepolisian. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.