TERNATE – Dua pendemo yakni Muamar Ternate dan Rizal Bambang selaku kordinator aksi dari Formed yang didampingi Kuasa Hukumnya, memenuhi pangilan Polda Maluku Utara atas undangan klarifikasi NO B/200/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus dan NO B/201/III/RES/5.5/2025/Dit Reskimsus terkait dengan aksi unjuk rasa di perusahaan Nusa Halmahera Mineral (NHM) tanggal 5 Maret 2025.
Lukman Harun, Penasehat hukum pendemo dari LBH Marimoi mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa yang dlakukan adalah bentuk kekecewaan atau keresahan para pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh PT. NHM.
“Aksi yang dilakukan klien kami adalah menuntut pembayaran gaji karyawan yang sudah tertunggak selama 3 (tiga) bulan,” katanya, Selasa (18/03/2025).
Baca juga: Seorang IRT Di Sula Dilarikan Ke RSUD Diduga Dianiaya Iparnya
Ia menambahkan, gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen PT. NHM pun tak sesuai faktanya.
“Gaji karyawan yang dirumahkan, berdasarkan memo yang dikeluarkan pihak manajemen PT. NHM, karyawan akan tetap menerima upah Rp. 6 juta per bulan, namun faktanya yang mereka terima tidak sesuai, ada yang hanya dibayar Rp. 1,5 juta, ada yang dibayar 3 juta, dan itupun dibayar tidak setiap bulan, melainkan 2 atau 3 bulan sekali. belum lagi ANUALIVE, BPJS, THR dan biaya tunjangan Pendidikan yang belum dibayarkan,” bebernya.
Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate
Menurut Lukman, pelaporan yang dilakukan oleh PT. NHM kepada kliennya agak keliru.
“Tidak ada unjuk rasa yang dilakukan untuk menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Lagi pula, menurutnya, jika yang dilaporkan pihak NHM bahwa unjuk rasa tersebut dilakukan di area obyek vital nasional (front gate), mengapa pihak NHM tidak melaporkan para pengunjuk rasa yang melakukan aksi di front gate NHM pada tanggal 13 Maret 2025 ?? toh sama-sama lokasinya depan front gate NHM,” tegasnya.
Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar
Ia juga menyesalkan tindakan yang diambil oleh pihak PT. NHM yang merespon Aksi yang dilakukan kliennya dengan ancaman kriminalisasi. “Menyampaikan pendapat dimuka umum itu dilindungi undang-undang, apalagi penyampaian pendapat tersebut berjalan aman, tidak ada chaos. Harusnya selaku pimpinan PT. NHM, bijaksana menanggapi aksi yang dilakukan klien kami, sudah tidak membayar hak-hak karyawan, masa mau pidanakan karyawannya,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM