SULA – Persoalan 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, lantaran dibangun berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, kemudian ditambah pula bahwa atas penggunaan tanah tersebut tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan ditanggapi oleh Dandim 1510/Kepulauan Sula.
“Nanti secepatnya saya akan tugaskan Pasi log, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemda Kepulauan Sula bagian aset terkait persoalan belasan bangunan Dinkes yang dibangun dilahan Kodim,” kata Dandim 1510/Kepulauan Sula, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Minggu (02/10/2025).
Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI
Ia juga bilang, kalau untuk hibah lahan (Kodim)1510/Kepulauan Sula ke Pemerintah Daerah itu tidak ada.
“Surat masuk dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah masuk ke kami terkait persoalan tersebut, dan tanggapan kami untuk hibah itu tidak ada, kalau solusinya tukar guling, maka lahan serta nilainya harus sama karena lokasinya di perkotaan dan cukup strategis,” tegasnya.
Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula
Sebelumnya, Adrian Galela, yang saat itu menjabat sebagai Ketua LMND Kota Sanana pernah mendesak Aparat penegak hukum (APH) untuk segera lakukan penyelidikan temuan tersebut.
“Kami mendesak APH segera lidik temuan belasan bangunan fisik senilai miliaran dan pengadaan obat senilai ratusan juta pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang sangat jelas merugikan masyarakat Sula,” katanya, Sabtu (06/04/2024).
Baca juga: Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali
Ia menambahkan, lokasi atau tanah yang di pakai untuk didirikan bangunan pada lahan Komando Distrik Militer (Kodim)1510/ Sula, tidak mengantongi perizinan yang jelas sehingga jadi temuan BPK RI.
“Artinya lahan itu masih dalam kategori sengketa, dengan demikian Kodim 1510/ Sula, berhak menempati bangunan tersebut, dikarenakan masih sah milik mereka,” cetusnya.
Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula
Dirinya pun berharap adanya keterbukaan informasi untuk APH terkait proses penyelidikan temuan BPK RI pada Dinkes Kepulauan Sula.
“Keterbukaan informasi itu sangat penting, apalagi proses sebuah penyelidikan sebuah kasus, jadi saya berharap APH dapat melakukan proses penyelidikan dengan sungguh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya.
Berikut daftar serta nilai 11 Bangunan Dinas kesehatan yang dibangun di lahan Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:
1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.
2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.
3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.
4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.
5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.
6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.
7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.
8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.
9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.
10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.
11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



