SULA — Penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat R.B. sebagai tersangka di Polres Kepulauan Sula mendapat sorotan dari kuasa hukum TAH, Fadli Wambes, S.H.
Sorotan tersebut muncul karena hingga kini R.B. yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Fadli menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius kepolisian.
Ia mempertanyakan alasan penyidik belum melakukan penahanan, terutama karena menurutnya proses penanganan perkara dinilai berjalan lamban.
“Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perlu dievaluasi karena tersangka berulang kali mencari alasan pembenar dan menurut kami sangat menghambat proses yang sementara berjalan,” ujar Fadli, Sabtu (26/09/2026).
Baca Juga: “Masyarakat Tidak Bodoh!” SP2Lid Kasus Rp1,1 Miliar Dipertanyakan, Kapolres Sula Didesak Transparan
Menurut Fadli, ketegasan penyidik dalam menangani perkara tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan rasa aman bagi pihak yang melaporkan dugaan KDRT.
Ia mengaku, tidak ditahannya tersangka membuat kliennya bersama keluarga merasa tidak nyaman dan mengalami trauma.
“Tidak ditahannya tersangka membuat klien kami dan keluarga merasa tidak nyaman dan mengalami trauma. Ini yang menjadi perhatian serius kami sebagai kuasa hukum,” katanya.
Baca Juga: Pendampingan Tanpa Kompromi, YBH Kapita Sula Pastikan Hak Klien Terlindungi
Fadli menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum terhadap tersangka. Namun, ia meminta kepolisian tidak hanya mempertimbangkan hak-hak tersangka, tetapi juga memperhatikan hak dan kondisi pihak yang mengaku sebagai korban.
“Tersangka memiliki hak ingkar, namun hak-hak korban juga patut untuk dipertimbangkan. Apalagi ini menyangkut perlindungan terhadap perempuan,” tegasnya.
Desak Kapolres Evaluasi Kanit PPA
Atas penanganan perkara tersebut, Fadli secara terbuka meminta Kapolres Kepulauan Sula melakukan evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara, khususnya Kanit PPA.
“Pak Kapolres, kami mendesak agar Pak Kapolres dapat mengevaluasi kinerja dari Kanit PPA,” ujar Fadli.
Baca Juga: Heboh Kabar Pemeriksaan Proyek Pelabuhan, Kajari Sula Angkat Bicara
Ia menilai evaluasi diperlukan agar proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Fadli meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan.
Menurutnya, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Kepulauan Sula.
“Kami meminta agar proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga tidak ada kecurigaan publik, terutama korban dan keluarganya terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula,” tandasnya.
Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sula terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap R.B. maupun tanggapan atas desakan evaluasi terhadap Kanit PPA.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



