SULA — Tabir dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali tersingkap. Dalam pemeriksaan lanjutan yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate, Kamis (8/10/2026), sejumlah fakta terkait dugaan aliran dana sebelum proses tender hingga pencairan uang muka proyek mulai diungkap penasihat hukum.
Abdulah Ismail, penasihat hukum Yopi Saraung, Komisaris PT DSM, membeberkan dugaan aliran dana senilai Rp1.505.000.000 yang disebut telah ditransfer secara bertahap kepada rekening PT GM dan rekening lain yang berkaitan dengan pihak yang dikenal dengan panggilan “Om Cak”.
Dana tersebut, menurut Abdulah, diduga berkaitan dengan pembicaraan sejumlah paket pekerjaan yang direncanakan dilelang pada 2023, termasuk proyek jalan Sanihaya–Modapuhi yang kini menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi.
Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 itu diduga tidak dikerjakan meski pemenang tender telah menerima pencairan uang muka sebesar 30 persen. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku sebagaimana disampaikan penasihat hukum, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.
Abdulah mengungkapkan rangkaian peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026).
Berawal Dari Pertemuan Di Jakarta
Menurut keterangan Abdullah, rangkaian peristiwa bermula pada 2022 ketika seseorang yang dikenal sebagai “Om Cak” menemui Yopi Saraung di kediaman Aliong Mus di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Om Cak disebut menyampaikan bahwa dirinya telah berhenti bekerja di Pulau Taliabu dan bergabung bersama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, di Sanana.
Pembicaraan kemudian berlanjut di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, Om Cak disebut memperlihatkan sejumlah paket pekerjaan yang direncanakan untuk dilelang pada 2023, dengan nilai salah satu paket diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Namun, menurut Abdulah, penawaran tersebut disertai permintaan pembayaran fee sebesar 10 persen di muka.
“Sejak pembicaraan itu, dana mulai ditransfer secara bertahap, bahkan sebelum proses lelang dimulai,” ungkap Abdulah berdasarkan keterangan yang disampaikannya.
Transfer Bertahap, Total Rp1,505 Miliar
Abdulah merinci sejumlah transaksi yang disebut berkaitan dengan permintaan tersebut.Pada Juli 2022, dana sebesar Rp430 juta ditransfer dengan alasan untuk menyewa kediaman Bupati Kepulauan Sula di kawasan Pondok Indah, Jakarta.
Selanjutnya, pada Agustus 2022, kembali dilakukan transfer sebesar Rp195 juta yang disebut untuk keperluan Bupati Kepulauan Sula. Kemudian, pada 16 Desember 2022, dana sebesar Rp430 juta kembali ditransfer dengan alasan pembayaran sewa kediaman di kawasan yang sama.
Memasuki 2023, menurut Abdulah, kliennya kembali diminta melunasi pembayaran fee 10 persen dengan transfer sebesar Rp400 juta. Selain itu, terdapat permintaan tambahan Rp50 juta yang disebut sebagai biaya panitia lelang.
Seluruh transaksi yang diungkapkan tersebut, menurut penasihat hukum, mencapai Rp1.505.000.000. Dana disebut dikirim melalui rekening PT DSM dan rekening pribadi Direktur PT DSM, Melankton Ralendesang, menuju rekening PT GM yang dipimpin Om Cak.
Abdulah menyatakan pihaknya memiliki bukti transfer dan telah menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Jika rangkaian transaksi itu terbukti berkaitan dengan pengaturan proyek, aliran dana tersebut berpotensi membuka persoalan yang lebih luas, bukan hanya menyangkut pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga dugaan praktik pemberian imbalan sebelum proses pengadaan berlangsung.
Meski demikian, tujuan akhir dana dan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu ditelusuri serta dibuktikan melalui proses hukum.
Kontrak Terbit, Pencairan Baru Diminta Pada September 2023
Keanehan lain, lanjut Abdulah, muncul ketika kliennya disebut baru didatangi Rosihan Buamona alias Siban, bersama seorang kontraktor yang dikenal sebagai Hi. Iyan serta staf Om Cak, pada September 2023 untuk meminta cek pencairan.
Padahal, menurut keterangannya, kontrak pekerjaan telah dibuat sejak Mei 2023.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak Yopi mengenai alasan permintaan pencairan baru dilakukan beberapa bulan setelah kontrak diterbitkan, sementara pembayaran yang sebelumnya dijanjikan sebagai fee telah diserahkan.
Abdulah menuturkan, kliennya mempertanyakan mengapa permintaan pencairan baru diajukan saat itu, meskipun surat kuasa disebut telah dibuat sebelumnya.
“Klien kami mempertanyakan mengapa baru pada September 2023 diminta pencairan, padahal kontrak sudah dibuat sejak Mei 2023. Ketika berkoordinasi dengan Om Cak, klien kami juga mempertanyakan fee 10 persen yang telah diserahkan, sementara paket pekerjaan yang dijanjikan belum diperoleh,” jelas Abdulah.
Menurut Abdulah, Om Cak kemudian disebut menyampaikan bahwa uang pencairan sebesar 30 persen akan digunakan untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diserahkan oleh kliennya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang, menurut penasihat hukum, perlu didalami penyidik guna mengurai hubungan antara pembayaran sebelum tender, penunjukan rekanan, penerbitan kontrak, dan pencairan uang muka proyek.
Kejari Sula Didesak Telusuri Seluruh Penerima Dana
Atas rangkaian fakta yang disampaikan tersebut, pihak penasihat hukum mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar tidak hanya berfokus pada kliennya, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.
Abdulah meminta penyidik memeriksa Om Cak selaku Direktur PT GM, Rosihan Buamona alias Siban, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan perkara ini.
Selain itu, penyidik didesak menelusuri secara menyeluruh rekening penerima dana sekitar Rp1,5 miliar, memastikan penggunaan uang tersebut, serta mengungkap apakah terdapat aliran dana untuk kepentingan pejabat daerah.
Nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, turut disebut dalam keterangan yang disampaikan penasihat hukum. Abdulah meminta penyidik mendalami penyebutan tersebut secara objektif untuk memastikan apakah terdapat hubungan, pengetahuan, atau keterlibatan yang relevan dengan perkara.
Penyebutan nama seseorang dalam keterangan pihak lain tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Jangan hanya memeriksa klien kami. Telusuri ke mana sebenarnya uang itu berakhir. Jika ada pihak lain yang menikmati, termasuk indikasi keterlibatan pejabat, harus diusut tuntas demi keadilan,” tegas Abdulah.
Publik Menanti Pengusutan Menyeluruh
Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sanihaya–Modapuhi kini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai pekerjaan yang diduga tidak pernah dilaksanakan, tetapi juga mengenai dugaan aliran dana sebelum tender, permintaan fee, serta mekanisme pencairan uang muka.
Apabila keterangan dan dokumen transaksi yang disampaikan penasihat hukum dapat diverifikasi, penyidik berpeluang memperoleh gambaran lebih utuh mengenai pihak-pihak yang terlibat, tujuan aliran dana, dan kemungkinan hubungan transaksi tersebut dengan pelaksanaan proyek.
Publik pun menanti langkah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk mengungkap perkara ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang hingga penerima manfaat akhirnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



