SULA – Penetapan RMN alias Sitongket, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, memunculkan desakan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan status tersangka semata.
Kuasa hukum Ketua PC IMM Kepulauan Sula, Fadli Wambes meminta Kapolres segera mengambil langkah hukum lanjutan dengan mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka apabila seluruh syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.
Menurut Fadli, penetapan RMN sebagai tersangka merupakan perkembangan positif dalam penanganan perkara. Namun, ia menegaskan bahwa publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
“Status tersangka jangan hanya menjadi formalitas. Jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan alasan objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi, maka penahanan perlu dipertimbangkan agar proses hukum berjalan maksimal,” tegas Fadli, Sabtu (27/06/2026).
Baca juga: Dari Mimbar Kritik Ke Dugaan Kekerasan: YBH Kapita Kawal Kasus Prabowo
Ia mengatakan, perkara yang menyeret nama seorang aparatur pemerintah itu telah menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, setiap tahapan penanganan kasus dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Fadli mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa proses hukum berjalan lambat atau berhenti setelah penetapan tersangka. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
“Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengapa seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan langkah hukum lanjutan. Kepastian hukum harus dirasakan semua pihak,” ujarnya.
Baca juga: PC IMM Bawa ‘Daftar Hitam’ Dugaan Korupsi Pemda Sula Ke Jakarta, KPK Dan Kejagung Jadi Tujuan
Desakan tersebut disampaikan menyusul pengumuman Polres Kepulauan Sula yang telah menetapkan RMN alias Sitongket sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Ketua PC IMM Kepulauan Sula. Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya, mulai dari kemungkinan penahanan apabila memenuhi ketentuan hukum, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, hingga proses penuntutan di pengadilan.
Fadli memastikan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Itulah yang diharapkan masyarakat dari penegakan hukum,” pungkasnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



