SULA – Polres Kepulauan Sula akan mendalami dan menindaklanjuti Informasi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda terkait penanganan kasus salah satu narapidana inisial ST yang sedang menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana.
“Informasi ini akan didalami dan ditindaklanjuti sesuai dengan fakta yang nanti ditemukan dengan aturan yang ada,” kata Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Kamis (24/07/2025).
Baca juga: Nekat! Salah Satu Napi Di Sula Beberkan Kejanggalan Penanganan Kasusnya
Ia juga bilang, anggotanya akan berhadapan dengan sanksi, apabila terlibat pungutan liar dalam penanganan kasus.
“Bagi pers yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dengan menjaga integritas dan profesionalisme, saya memberikan apresiasi. Sebaliknya bagi personil yang melakukan pelanggaran akan berhadapan dengan sanksi,” tegasnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM