SULA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Terpidana Lasidi Leko terkait perkara tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte.
Juli Antoro mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Lasidi Leko melalui penasihat hukum atau kuasa hukumnya.
“Kita siap menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” tegas Juli Antoro, Jum’at (25/09/2026).
Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI
Menurutnya, pengajuan PK merupakan hak hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia membenarkan bahwa Lasidi Leko melalui advokat atau kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan PK atas putusan perkara tersebut.
“Benar yang bersangkutan melalui advokat atau kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kami JPU menghormati upaya Peninjauan Kembali tersebut,” ujar Juli.
Baca Juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT
Namun demikian, Juli mengingatkan bahwa dalam pengajuan PK terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan adanya novum atau keadaan/bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan sebelumnya.
“Namun perlu diingat bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini harus ada novum atau fakta baru yang belum pernah diungkap di persidangan sebelumnya,” katanya.
Baca Juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI
Juli juga menyampaikan keyakinannya bahwa materi yang disampaikan dalam memori PK oleh pihak Lasidi Leko pada prinsipnya berkaitan dengan hal-hal yang sebelumnya telah muncul atau dibahas dalam proses persidangan.
“Kami yakin apa yang disampaikan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Lasidi Leko sesungguhnya sudah pernah diungkap di persidangan sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan tersebut dan akan memberikan tanggapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, yang proses hukumnya telah bergulir hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
Pengajuan PK oleh Lasidi Leko menjadi bagian dari upaya hukum setelah adanya putusan pengadilan yang menjadi objek permohonan PK tersebut.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



