SULA — Penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai mengarah pada temuan yang lebih luas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengungkap adanya pola perbuatan dan kejadian yang dinilai serupa dalam proyek pembangunan empat puskesmas yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Tak hanya Puskesmas Wai Ipa, jaksa kini tengah mendalami pembangunan Puskesmas Fuata, Puskesmas Kabau, dan Puskesmas Sanana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan penyelidikan terhadap proyek Puskesmas Wai Ipa pada prinsipnya telah selesai. Namun, Kejari belum buru-buru menarik kesimpulan akhir.
Pasalnya, jaksa memilih mengaitkan hasil penyelidikan Wai Ipa dengan proses pendalaman terhadap tiga proyek puskesmas lainnya.
“Kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan Puskesmas Wai Ipa sudah selesai. Kami sudah pada kesimpulan, tetapi kesimpulannya masih kami pending untuk kita simpulkan menyeluruh nantinya dari penyelidikan atas tiga Puskesmas lainnya,” ujar Juli, Jumat (02/10/2026).
Bukan Satu Proyek, Empat Puskesmas Didalami
Juli menjelaskan, hasil penyelidikan terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas Wai Ipa tahun anggaran 2024 dan 2025 menemukan adanya pola yang disebut memiliki kemiripan dengan pekerjaan pembangunan tiga puskesmas lainnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Kejari Kepulauan Sula memperluas penyelidikan.
“Kami melihat ada pola perbuatan dan kejadian yang sama yang juga terjadi di pekerjaan pembangunan Puskesmas Fuata, Kabau dan Sanana tahun anggaran 2024 dan 2025,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Sula Telusuri Benang Merah Empat Proyek Puskesmas, Dugaan Korupsi Kian Melebar
Penyelidikan terhadap tiga proyek lainnya telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan hingga kini masih berlangsung.
Jaksa masih mengumpulkan keterangan serta dokumen untuk mengurai bagaimana proses pekerjaan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat keterkaitan antara temuan pada masing-masing proyek.
Mantan Kadinkes hingga Kontraktor Dipanggil
Untuk memperjelas rangkaian pekerjaan tersebut, Kejari Kepulauan Sula mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, sejumlah kontraktor, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan di lapangan.
Keterangan mereka dinilai penting untuk mencocokkan fakta pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen administrasi dan teknis proyek.
Baca Juga: Terkuak! 16 Kasus Dana Desa Di Sula Belum Tuntas, Kajari Bongkar Penyebabnya
Tak hanya orang, dokumen proyek juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan.
Kejari telah meminta pihak dinas terkait memberikan salinan data dan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan keempat puskesmas tersebut.
Dokumen itu diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas fakta-fakta pelaksanaan proyek dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan di lapangan maupun keterangan para pihak.
Kajari Minta Semua Pihak Kooperatif
Juli berharap seluruh pihak yang dipanggil memenuhi permintaan keterangan dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Hal yang sama juga diminta kepada pihak dinas yang memiliki atau menguasai dokumen terkait proyek.
“Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan, begitu pula dengan pihak dinas yang kita minta untuk memberikan copy data atau dokumen guna membuat jelas fakta-fakta yang ada di pekerjaan pembangunan keempat puskesmas ini,” tegasnya.
Baca Juga: PK Lasidi Leko Digulirkan, Kajari Sula Tegas: Kami Siap Hadapi
Dengan masih berlangsungnya penyelidikan terhadap Puskesmas Fuata, Kabau dan Sanana, Kejari Kepulauan Sula belum mengungkap kesimpulan akhir terkait dugaan penyimpangan pada keseluruhan proyek.
Namun, satu hal yang kini menjadi perhatian penegak hukum adalah kemunculan pola yang dinilai serupa pada empat proyek pembangunan puskesmas.
Apakah pola tersebut berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa atau berdiri sendiri pada masing-masing proyek, masih menjadi bagian dari pendalaman Kejari Kepulauan Sula.
Baca Juga: Tak Periksa Bupati Fifian Terkait Kasus BTT, Kajari Sula Bakal Dilaporkan Ke Kejagung RI
Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Seluruh pihak yang dimintai keterangan dalam proses ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM



