Aktivis Desak Kementerian KKP Periksa PT. MTP, Diduga Cemari Laut Falabisahaya
L
Link Satu
-
Apr, 06 2026
Suwandi Kailul, Salah Aktivis Di Sula. Foto: Istimewa.

SULA – Dugaan pencemaran laut di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, kian memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Aktivis di Kepulauan Sula mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT. MTP (Mangole Timber Producers) yang diduga menjadi sumber limbah di wilayah pesisir tersebut.

Desakan ini muncul setelah temuan di lapangan menunjukkan adanya limbah produksi berupa potongan kayu hingga material sisa industri yang mencemari perairan laut dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima linksatu, limbah tersebut bahkan terlihat mengapung di laut dan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir tanpa penanganan serius dari pihak perusahaan.

Laut Tercemar, Nelayan Terancam

Warga pesisir Falabisahaya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain mencemari lingkungan, limbah kayu berukuran besar yang hanyut di laut disebut membahayakan keselamatan nelayan yang melintas.

“Limbahnya sangat banyak, ini bukan baru terjadi. Sudah berlangsung lama dan tidak ada penanganan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga berpotensi mengganggu sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil tangkapan laut.

Aktivis: Negara Jangan Tutup Mata

Suwandi Kailul, salah satu aktivis di Kepulauan Sula menilai dugaan pencemaran ini tidak bisa dianggap sepele.

Ia mendesak KKP bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi lapangan, termasuk audit terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. MTP.

“Jika benar terjadi pencemaran, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegasnya, Senin (06/04/2026).

Ia juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah kepulauan sula dalam menangani persoalan ini, meski keluhan warga sudah berlangsung cukup lama.

“Pemda seharusnya bergerak cepat terkait persoalan ini, karena sudah cukup lama warga keluhkan,” cetusnya.

Sementara itu, Suwandi berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Jika terbukti melanggar, ia menegaskan bahwa perusahaan harus dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Laut bukan tempat pembuangan limbah. Ini soal masa depan masyarakat pesisir,” tutupnya.

Perlu diketahui, rekam jejak sorotan terkait PT. MTP sendiri bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di sektor industri kayu ini juga disorot terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan dan minimnya kontribusi terhadap masyarakat sekitar.

Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya pada aspek lingkungan, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. MTP terkait dugaan pencemaran laut tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.