12 Miliar Dana BTT Dipertanyakan: Prabowo Tantang Kajati Malut Buka ‘Kotak Hitam’ Insentif Nakes
L
Link Satu
-
Apr, 20 2026
Prabowo Sibela, Ketua PC IMM Sula. Foto: Istimewa.

Kepulauan Sula – Isu dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kembali memanas dan berpotensi viral di ruang publik. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula melontarkan tantangan terbuka kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk membongkar secara terang benderang item belanja insentif tenaga kesehatan yang melekat pada Dinas Kesehatan, dengan total anggaran disebut-sebut menembus Rp12 miliar lebih pada Dana BTT senilai 28 miliar untuk tahun anggaran 2021.

Desakan ini bukan sekadar kritik biasa, Prabowo Sibela, Ketua PC IMM Sula menilai, pengelolaan dana BTT yang seharusnya digunakan dalam situasi darurat justru ada dugaan kuat menyimpan kejanggalan serius.

Prabowo pun menyoroti, minimnya transparansi terkait siapa saja penerima insentif, besaran yang diterima, hingga dasar penetapan anggaran tersebut.

“Publik tidak butuh narasi, publik butuh data. Jika anggaran Rp12 miliar lebih ini benar dialokasikan untuk tenaga kesehatan, maka buka semuanya, daftar penerima, rincian pembayaran, dan mekanisme pencairannya,” tegasnya, Selasa (21/04/2026).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Sorotan tajam PC IMM Sula juga mengarah pada dugaan adanya praktik mark-up, penerima fiktif, hingga penggelembungan anggaran dalam skema insentif tenaga kesehatan. Dalam kondisi darurat, dana BTT memang memberi ruang fleksibilitas, namun justru di situlah celah rawan penyimpangan kerap terjadi jika tidak diawasi secara ketat.

Prabowo menilai, hingga kini penanganan kasus oleh aparat penegak hukum belum menyentuh inti persoalan. Proses hukum disebut berjalan, tetapi belum memberikan gambaran utuh kepada publik terkait konstruksi anggaran yang dipersoalkan.

“Jangan sampai hukum hanya berputar di permukaan. Bongkar sampai ke akar, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga realisasi. Jika ada yang bermain, harus diungkap tanpa kompromi,” lanjutnya.

Baca juga: Prabowo Gugat Kinerja Polisi: Tantang Kapolres Buka SP2 Lidik Kasus Anggaran Pengawasan DD

Tantangan ini secara langsung menguji keberanian Kejati Maluku Utara. Apakah institusi penegak hukum tersebut siap membuka ‘kotak hitam’ anggaran BTT Rp12 miliar lebih pada Kasus Korupsi Dana BTT, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kejelasan?

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal angka miliaran rupiah. Ia telah menjelma menjadi pertaruhan besar bagi transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kepulauan Sula.

Di tengah derasnya sorotan, satu hal menjadi jelas: publik tidak akan lagi diam. Mereka menunggu, siapa yang berani membuka kebenaran, dan siapa yang memilih tetap bersembunyi di balik kabut birokrasi.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Perlu diketahui, berdasarkan pada petitum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara yang menyatakan bahwa Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp28.597.041.903, jika dibandingkan dengan anggarannya sebesar Rp28.597.041.903 atau terealisasi 100 persen, yang kemudian kurang lebih ada 22 item kegiatan belanja melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan yang kemudian ada beberapa item ada belanja tak terduga untuk insentif nakes.

Berikut rincian Belanja tidak terduga untuk insentif tenaga kesehatan yang menggunakan Dana BTT ditahun 2021 senilai Rp28.597.041.903:

1. Belanja tidak terduga untuk insentif tenaga kesehatan Januari-Mei 2021 dalam rangka penanganan vaksinasi Covid-19 , waktu 19 Juli 2021, nomor SP2D: 2654/SP2D-LS/KS/2021, anggaran Rp4.437.500.000.

2. Belanja tak terduga untuk insentif dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan tim penyuluh vaksinasi Juni-september 2021 dan insentif tenaga kesehatan dalam rangka pencegahan penanganan Covid-19 Januari-September 2021, waktu 22 Oktober 2021, nomor SP2D: 4305/SP2D-LS/KS/2021, anggaran Rp5.361.500.000.

3. Belanja tak terduga untuk pembayaran insentif tim penyelenggara vaksinasi Covid-19 Oktober-Desember, waktu 30 Desember 2021, nomor SP2D: 6993/SP2D-LS/KS/2021, anggaran Rp2.275.093.193.

Jadi total Belanja tidak terduga untuk insentif ada 3 item yang melekat pada Dinas kesehatan dengan total anggaran Rp12.074.093.193.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.