Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD
L
Link Satu
-
Dec, 29 2023
DPC GMNI Kepsul Saat Aksi di Depan Mako Polres Sula. Foto: Jiron.

SULA – Bukan beri apresiasi terkait kinerja Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko disaat mutasinya, malah DPC GMNI Kepulauan Sula lakukan Aksi dengan menyebut Kinerja Kapolres Gagal Total terkait Penanganan kasus dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih tahun 2023 pada Inspektorat Kepulauan Sula.

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mengatakan AKBP Cahyo Widyatmoko selama bertugas sebagai Kapolres Sula tak ada satupun Kasus Korupsi yang diselesaikan.

“1 tahun lebih menjabat Kapolres Kepulauan Sula, Pak Cahyo tak mampu menyelesaikan persoalan Kasus Korupsi seperti Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi alias KM,” kata Rifki, Jum’at (29/12/2023).

Baca juga: 6 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Sula Jadi Temuan BPK RI, Termasuk Rehabilitasi Masjid Raya

Ia bilang, Kapolres Kepulauan Sula lebih fokus ke persoalan kelangkaan BBM dan Miras.

“Kalau masalah BBM dan penertiban Miras respon Pak Cahyo cepat tapi kalau Kasus Tindak pidana Korupsi terkesan lambat,” bebernya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Rifki berharap, secepatnya penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula segera tetapkan Tersangka Kasus dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD).

“Secepatnya ditetapkan Tersangka, karena mengingat kasus Kasus dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) cukup lama dilidik dan publik Sula juga menunggu episode selanjutnya,” tegasnya.

Baca juga: Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Latupono saat dikonfirmasi awak media menyampaikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat Kepulauan Sula menunggu audit investigasi Kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara.

“Kasus ini kami Surati BPKP Maluku Utara tanggal 25 Oktober, kemudian tanggal 5 November 2022 kemarin, kami ke BPKP Maluku Utara dan gelar bersama, jadi tinggal Audit investigasi kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara agar perkara tersebut dinaikan status kasusnya ke penyidikan,” ujarnya.

Baca juga: Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Abu pun sangat mengapresiasi langkah DPC GMNI Kepulauan Sula dalam mengawal Kasus Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat Kepulauan Sula.

“Kasus ini termasuk cepat kami tindaklanjuti, kemudian kami pun sangat mengapresiasi langkah teman-teman DPC GMNI dalam mengawal kasus yang saat ini ditangani oleh Polres Kepulauan Sula,” imbuhnya.

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia pun membantah bahwa Polres Kepulauan Sula tak ada satupun menyelesaikan Kasus tindak pindana Korupsi.

“Kasus Korupsi yang kami tangani cukup banyak dan semuanya jalan, akan tetapi lagi-lagi kami dari Penyidik Polres Kepulauan Sula terkendala audit investigasi kerugian Negara dari pihak-pihak yang berhak dalam hal tersebut,” tutupnya.

Sekedar informasi Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko diangkat menjadi Kasubbagren Bagrenmin Akpol Lemdiklat Polri. Ia lalu digantikan AKBP Kodrat Muh Hartanto, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 4 Ditintelkam Polda sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2865/XII/KEP/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.