Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman
L
Link Satu
-
Jan, 05 2024
Ilustrasi Temuan Ratusan Rekening Oleh BPK RI. Foto: Istimewa.

SULA – Pengelolaan Rekening di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggunakan APBD tahun 2022 belum sepenuhnya tertib, hal ini terbukti dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Dikutip dari LHP BPK RI, Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas dan setara kas pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022, diketahui permasalahan sebagai berikut:

Rekening Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Belum Ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah

Sesuai hasil pemeriksaan dan konfirmasi bank pada rekening milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, diketahui terdapat tujuh rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula di luar rekening yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati.

Kemudian Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 8 Mei 2023 dengan Kepala Bidang Kas Daerah BPKAD, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. Rekening PT BPD Maluku dan Maluku Utara atas nama PAD Kabupaten Kepulauan Sula merupakan rekening BUD untuk penerimaan pendapatan daerah namun rekening tersebut tidak difungsikan dan tidak ada mutasi sepanjang TA 2022.

2. Rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas nama Dinas Kesehatan merupakan rekening perantara dana nonkapitasi atas pelayanan kesehatan di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Kepulauan Sula yang diterima dari BPJS Kesehatan untuk dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan sudah tidak difungsikan karena telah dibuka rekening lain untuk perantara dana nonkapitasi.

Rekening Tidak Digunakan dalam Kegiatan Operasional Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat rekening-rekening yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional harian pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

Sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 8 Mei 2023 dengan Kepala Bidang Kas Daerah BPKAD, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1. Rekening PT BPD Maluku dan Maluku Utara atas nama PAD Kabupaten Kepulauan Sula merupakan rekening BUD untuk penerimaan pendapatan daerah namun rekening tersebut tidak difungsikan dan tidak ada mutasi sepanjang TA 2022.

2. Rekening PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas nama Dinas Kesehatan merupakan rekening perantara dana nonkapitasi atas pelayanan kesehatan di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Kepulauan Sula yang diterima dari BPJS Kesehatan untuk dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan sudah tidak difungsikan karena telah dibuka rekening lain untuk perantara dana nonkapitasi.

Beberapa Rekening Pemerintah Daerah Masih Dikenakan Pajak Penghasilan atas Jasa Giro dan Biaya Administrasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula menunjuk 2 bank sebagai tempat penyimpanan dana daerah yaitu PT BPD Maluku dan Maluku Utara dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan nota kesekapatan bersama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi mutasi semua rekening Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang terdaftar pada Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2022, diketahui masih terdapat rekening yang dikenakan pajak atas jasa giro dan biaya administrasi pada 3 rekening Bendahara Umum Daerah (BUD), 2 rekening Bendahara Penerimaan, 62 rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Negeri serta 13 rekening Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas.

Rincian diatas 80 rekening yang masih dikenakan biaya administrasi dan pajak penghasilan dan kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 127 dan 128- Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Bendahara Penerimaan dan Rekening Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022.

2. Nota Kesepakatan antara Bupati Kepulauan Sula dengan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut Nomor 048/751.1/KS/XII/2015 dan Nomor 109/SNN/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 pada pasal 6 huruf d yang menyatakan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut membebaskan semua rekening Pemerintah Daerah terhadap pengenaan pajak atas penghasilan jasa giro dan biaya administrasi lainnya baik rekening Kas Umum Daerah maupun rekening SKPD.

3. Perjanjian Kerja Sama Nomor 029/79.2/KS/IX/2020 dan Nomor 322a/KCP-XII/OPS/09/2020 tanggal 1 September 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) tentang Penempatan Dana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang di dalamnya terdapat ketentuan bahwa jasa giro tidak dikenakan PPh pasal 23 atau pajak-pajak lainnya dan tidak dibebankan biaya administrasi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.