Praktisi Hukum: Timbun BBM Bersubsidi Itu Jelas Tabrak Aturan, Harus Ada Sanksi
L
Link Satu
-
Aug, 21 2023
Kuswandi Buamona, Praktisi Hukum. Foto: Istimewa.

SULA – Persoalan Sejumlah Pengendara temukan puluhan gelong 25 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis pertalite ditampung didalam area SPBU milik CV. Agnesya di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula disoroti Praktisi Hukum.

Kuswandi Buamona Praktisi Hukum sekaligus Ketua YLBH Walima Kepulauan Sula menyampaikan, ulah atau cara para penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite sudah menyalahi aturan, dan sanksinya adalah penjara selama bertahun-tahun dan denda ganti rugi capai puluhan juta.

“Kalau dilihat dari bukti videonya, para penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite menyalahi aturan, yakni pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Kuswandi, Senin (21/08/2023).

Baca juga: Sejumlah Pengendara di Kepsul Mengamuk Saat Temukan Puluhan Jerigen Berisi Pertalite di Area SPBU

Kuswandi pun mendesak, aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum di SPBU milik CV. Agnesya di Desa Umaga yang sengaja lakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Satgas BBM Bersubsidi dan kepolisian segera panggil pihak SPBU milik CV. Agnesya di Desa Umaga dan di periksa terkait masalah tersebut. Saya harap masalah ini harus diseriusi dan jangan ada tebang pilih kalau memang benar salah harus di proses secara hukum,” tegasnya.

Baca juga: Seorang Pelanggan Toko MR DIY Kepsul Ngamuk di Kasir, Ini Persoalannya

Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi menyampaikan, sudah menindaklanjuti Persoalan di SPBU milik CV. Agnesya di Desa Umaga.

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk segera panggil pihak SPBU di desa Umaga untuk dimintai klarifikasinya terkait persoalan tersebut,” katanya.

Baca juga: 29 Tahun Mengelilingi 25 Negara, ini Alasan Pria Asal Kanada Menetap di Kepulauan Sula

Ia menjelaskan, tujuan dari permintaan klarifikasi dari pihak SPBU desa Umaga agar diketahui inti persoalannya.

“Intinya dari klarifikasi tersebut, ditemukan hal-hal yang mengandung unsur pelanggaran atau pidana, baru kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga: Warga dan Perangkat Desa Fokalik di Sula Nyaris Baku Hantam, Begini Penyebabnya

Sebelumnya, SPBU milik CV. Agnesya di desa Umaga Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula ramai lantaran Sejumlah Pengendara dapatkan puluhan gelong 25 liter berisi bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis pertalite ditampung oleh di dalam area SPBU, Jum’at (18/08/2023) kemarin.

Berdasarkan Video yang dikirim oleh seorang pengendara kepada Linksatu, terlihat puluhan gelong 25 liter yang berisi BBM Bersubsidi jenis Pertalite di buat tempat khusus bersebelahan deng Nosil di area SPBU. Agar tak terlihat oleh orang, puluhan gelong itupun sengaja di tutupi gunakan tarpal dan karung.

Risman, Salah Sopir yang berada saat kejadian di SPBU desa Umaga, mengatakan kejadian Penimbunan BBM Bersubsidi jenis pertalite kerap terjadi.

“Kejadian pengendara mobil dan motor menegur dan mengamuk, sering terjadi di SPBU Umaga, lantaran karyawan SPBU lebih pentingkan mengisi BBM jenis pertalite di gelong dari pada kendaraan mereka,” kata Risman, saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (20/08/2023).

Baca juga: Perdana Beroperasi Di Sula, KM. Fajar Mulia II Malah Dibuli Para Netizen Di Medsos

Ia menambahkan, ketika BBM Bersubsidi Jenis pertalite masuk Di SPBU Umaga, selalu cepat habis dalam waktu yang tak lama.

“Ceritanya begini, kemarin itu BBM jenis pertalite masuk pada jam 1 siang, saat itu waktu mereka (pihak SPBU) istirahat, kemudian jam 2 lewat mereka lakukan pelayanan tapi tak berselang lama BBM jenis pertalite itu langsung habis, ternyata karyawan SPBU sedang mengisi BBM Jenis Pertalite di gelong yang telah disiapkan, kendati kendaraan masih banyak mengantri, karyawan SPBU tak menggubris, seakan-akan apa yang mereka perbuat itu sudah benar dan tak salah,” bebernya.

Baca juga: Warning! Kepala Kejari Kepsul, Jangan Bermain-main Licik dengan Uang Negara

Lanjut Risman, tempat pengisian BBM jenis pertalite ke gelong 25 liter tak menggunakan Nosil tapi ada tempatnya khususnya di area SPBU desa Umaga.

“Jumlah gelong 25 liter yang saya lihat saat itu berkisar Seratus buah, sebagian pun. sudah di ambil oleh pembelinya. Untuk tempat Pengisiannya pun tak gunakan Nosil tapi dibuat khusus tersendiri menggunakan selang yang di ambil langsung dari penampungan BBM jenis Pertalite dialirkan ke sebuah drum yang sudah disediakan menggunakan kran, kemudian diukur secara manual menggunakan liter,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.