Perjalanan Dinas Boros Anggaran, Kerja Realisasi Nol, Terlibat Kasus BTT Jadi 2024 Wajib Ganti DPRD Sula
L
Link Satu
-
Dec, 15 2023
Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari. Foto: Istimewa.

Opini – Keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dilihat dari tercapainya target realisasi pendapatan dan belanja daerah. Barometer keberhasilan tersebut harus diukur dari pencapaian sasaran yang diharapkan dan dampak positifnya terhadap masyarakat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditargetkan untuk meningkatkan kesejahteran seluruh lapisan umat manusia dapat dicapai.

Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Kemampuan atau kapasitas keuangan daerah pada dasarnya adalah sejauh mana daerah mampu mengoptimalkan penerimaan dari pendapatan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dituangkan dalam APBD dan laporan keuangan daerah pada umumnya. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah (sumber: kepulauansulakab.go.id).

Gambaran keuangan daerah dalam RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021-2026

Dalam rangka proses pemulihan ekonomi, pemerintah pusat maupun daerah saat ini terus berusaha melakukan penguatan fasilitas kesehatan; perlindungan kelompok masyarakat rentan dan dunia usaha; serta mengurangi tekanan sektor keuangan.

Kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan selama tahun 2020 sampai 2021 saat dokumen RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula disusun, terkait penanganan covid-19 meliputi refocusing anggaran serta perubahan alokasi dan penggunaan APBD oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan pengelolaan tahun 2020 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang sudah ditetapkan menjadi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, melalui percepatan refocusing dan/atau realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 dan dampaknya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Menjaga Ketahanan Pangan Nasional Pada Saat Tanggap Darurat Covid-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional juga perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam penanganan covid-19 dikarenakan tiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda-beda. Salah satu kebijakan keuangan daerah yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Terdapat refocusing APBD meliputi belanja untuk kesehatan; jaring pengaman sosial; dan pemulihan perekonomian.Gambaran keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2016-2020 ini menjadi data dasar untuk merumuskan rencana pengelolaan keuangan lima tahun ke depan yaitu tahun 2021-2026.

Kinerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah.

Masalah ialah hingga kini daerah kabupaten kepulauan Sula belum ada ketentuan yang sah mengenai peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah (tidak mempunyai kepastian hukum). Sehingga penerimaan dan pengeluaran (pelaksanaan) keuangan daerah tidak dilaporkan berdasarkan bukti penggunaan di lapangan.

Sebagaimana diketahui terbaca Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula, Maluku Utara kerap jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Seperti di Tahun 2022, Dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor : 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023. Kemudian, di Tahun 2021 pun Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 11.A/LHP/XIX/.TER/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Berdasar bukti-bukti temuan diatas maka terbukti kinerja DPRD Sula buang-buang anggaran APBD tahun 2021 dan APBD tahun 2022, padahal realisasi nol. Segala bukti temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara itu harus menjadi sorotan dan evaluasi serius bagi kita semua terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Sula selama dua tahun terakhir ini.Lanjut, fakta pada anggaran APBD-P Tahun 2021 pun ikut mengalami masalah dalam implementasi dan penggunaan anggaran yang melekat dinas kesehatan kepulauan Sula. Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar rupiah dari APBD-P 2021 yang diporsikan pengadaan alat-alat kesehatan untuk penanganan dampak COVID-19 diduga dikorupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut masih ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari kepulauan Sula. Tercatat baru dua nama yang masuk sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut, yakni nama tersangka pertama berinisial JPS dari PT. Pelangi Indah Lestari, dan nama tersangka kedua berinisial MIH dari Kepala BPBD Kota Ternate.

Namun oknum anggota DPRD Sula berinisial LL yang namanya Diduga juga masuk dalam daftar perbincangan publik atas dugaan korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar rupiah itu belum kunjung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula hingga kini.

Muncul pertanyaan publik ada alasan apa. Apakah karena saat ini dirinya ikut mencalonkan sebagai calon anggota DPRD Sula, atau karena dirinya salah satu pimpinan partai politik di Sula, atau karena dirinya dekat dengan Bupati Kepulauan Sula.

Olehnya itu diharapkan Kejari kepulauan Sula untuk tetap fokus pada fakta dan bukti-bukti dan tidak takut mengungkapkan semua tersangka yang diduga kuat terjerat kasus-kasus korupsi hak asasi anggaran warga negara.

Harapan itu agar kesejahteraan masyarakat dan daerah Sula yang sama-sama kita cintai ini dapat dicapai dengan penuh cinta dan punya rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mengutip Artidjo Alkostar “keberadaan bersifat korup tidak dikehendaki oleh masyarakat (keberadaannya) dilihat dari segi nilai maka perbuatan korupsi tidak cocok dengan nilai kesusilaan dan kepantasan atau kepatutan yang berlaku dalam bangsa beradab.”

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.