SULA – Penyidik Polres Kepulauan Sula sebagai tergugat tak hadir pada sidang perdana praperadilan terkait Kasus 8 oknum Baranusa, Senin (30/10/2023) kemarin.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Abu Latupono mengatakan ketidakhadiran penyidik lantaran sedang berkonsultasi ke Polda Malut.
“Ketidak hadiran kami yang digugat, lantaran sedang berkonsultasi dengan pihak Polda bagian Bitkum untuk dapatkan pendampingan hukum sebuah perkara, kemudian kami pun sudah menyurat secara resmi ke Pengadilan Negeri Sanana,” kata AKP Abu Latupono, Rabu (01/10/2023).
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus 8 Oknum Baranusa Di Kepsul, Dihadiri Puluhan Anggotanya
Ia menjelaskan, proses pendampingan untuk penyidik Kepolisian terkait praperadilan sudah di atur perundangan-undangan.
“Penyidik Kepolisian untuk lakukan pendampingan hukum diatur dalam undang-undang Polri nomor 2 tahun 2017, jadi suka atau tidak suka kami harus berkordinasi dulu ke Polda,” imbuhnya.
Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan
Terpisah, Penasehat Hukum Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa), Bustamin Sanaba saat dikonfirmasi pun menyampaikan statemen sesuai konfirmasi Linksatu ke Kapolres terkait alasan ketikhadiran penyidik di sidang Perdana Praperadilan Kasus Oknum 8 Baranusa.
“Hasil penyampaian pihak Pengadilan Negeri Sanana, sesuai surat masuk dari Kapolres yakni Penyidik sedang berkonsultasi dengan Polda terkait pendampingan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita
Bustamin pun berharap, proses sidang praperadilan kasus 8 oknum Baranusa cepat diselesaikan.
“Sidang praperadilan secepatnya di selesaikan agar 8 oknum Baranusa mendapatkan kepastian hukum sesuai Asas Equality Before The Law,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM