SULA – Kepala Pemerintahan Kecamatan atau Camat Sulabesi tengah terkesan mengabaikan surat yang dilayangkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, melalui Panwaslu Kecamatan Sulabesi Tengah terkait penertiban baliho para caleg, sebagaimana Keputusan rapat bersama pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu pada 10 oktober lalu.
“Kami sudah terima surat dari Bawaslu Kabupaten, kemudian sudah dilayangkan surat ke Polsek dan Kantor Camat. Untuk Polseknya siap jika segera dilakukan penertiban, namun Kantor camat belum merespon,” kata Said Buamona, Ketua Panwaslu Kecamatan Sulabesi Tengah, Jum’at (20/10/2023).
Said pun berjanji akan tetap lakukan Penertiban APS di Wilayah Kecamatan Sulabesi Tengah.
“Kami akan segera melakukan penertiban jika camat Sulabesi Tengah sudah merespon,” tegasnya.
Sementara berita ini dipublish, Pewarta masih mencoba mengkonfirmasi Kepala Pemerintahan Kecamatan atau Camat Sulabesi Tengah terkait persoalan penertiban APS.
Pewarta: Ilham Usia
Redaktur: TIM