Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula
L
Link Satu
-
Nov, 27 2023
MIH Saat Gunakan Rompi Orens di Depan Pintu Lapas IIB Sanana. Foto: Iwan.

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara pada akhirnya tetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Penetapan tersangka MIH berdasarkan hasil pengembangan Hasil Audit kerugian Negara BPKP Maluku Utara.

“Hasil Audit BPKP Malut terkait Kasus BTT tahun 2021 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih dimana MIH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia Jasa ialah PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS selaku Direktur,” ucap Dicky pasca mengantar MIH di Lapas IIB Sanana pukul 22:19 WIT, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Hasil Audit BPKP Kasus BTT Di Sula Sudah Diterima, Jaksa: Masih Dalam Pengembangan

Sekedar informasi, MIH sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.