Kejari Sula Dinilai Tebang Pilih Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih
L
Link Satu
-
Mar, 13 2024
Halim Umafagur, Ketua HPMS Cabang Sanana. Foto: Iwan.

SULA – Proses penyidikan serta penetapan tersangka baru Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih kerap menyita perhatian publik, baik dari kalangan Aktivis, Akademisi maupun OKP.

Akan tetapi kali ini, Kasus tersebut disoroti oleh Himpunan Mahasiswa Sula Cabang Sanana yang menilai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sengaja melindungi beberapa oknum yang diduga terlibat Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih

“Saya menilai Jaksa sengaja melindungi Kadis Kesehatan, PT. HB Lautan Bangsa berinisial NY dan salah satu Anggota DPRD inisial LL yang diduga terlibat Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih,” kata Halim Umafagur, Ketua HPMS Cabang Sanana, Rabu (13/03/2024).

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Ia menambahkan, beberapa waktu yang lalu pihak Kejari Kepulauan Sula kalah dalam praperadilan Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih, disini patut dicurigai terkait kinerjanya.

“Hal ini seharusnya pihak Kejari Sula banyak belajar terkait kalah praperadilan terkait Kasus BTT, jadi saya menilai bahwa dalam penangan kasusnya terkesan tembang pilih, sehingga patut diragukan kinerjanya,” tegasnya.

Baca juga: Gelar Aksi Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Sebut Jaksa Lindungi Oknum Kadinkes

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi pihaknya telah lakukan penyidikan kembali Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih pasca kalah Praperadilan dari 2 Tersangka.

“Infonya betul, saat ini kami sedang lakukan penyidikan ulang terkait masalah alat Vaksin untuk Kasus BTT yang telah dimenangkan oleh Tersangka JPS dan MIH saat Praperadilan di PN Sanana,” katanya, Rabu (07/02/2024) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Dicky menambahkan, ada sejumlah Saksi diperiksa terkait penyidikan ulang Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih.

“Untuk saat ini, 8 Saksi telah diperiksa, informasi selanjutnya terkait kasus ini nanti baru di infokan kembali,” tutupnya.

Baca juga: BTT, Jeruji Besi Dan Cinta Di Istana Daerah

Sekedar informasi, untuk sementara yang masih ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih iaalah Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.